Bus Trans Beken Berhenti Beroperasi Mulai 1 Juli 2026, Dishub Kota Bekasi Lakukan Evaluasi Selama 30 Hari
KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghentikan sementara operasional layanan Bus Trans Bekasi Keren (Trans Beken) pada lintasan Terminal Bekasi–Harapan Indah mulai 1 Juli 2026. Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan evaluasi operasional dilakukan agar layanan Trans Beken dapat kembali beroperasi dengan sistem yang lebih optimal, aman, dan nyaman bagi pengguna.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Kota Bekasi, kami melakukan evaluasi operasional layanan Trans Beken," ujar Teguh.
Menurutnya, proses evaluasi akan berlangsung paling lama 30 hari kalender. Selama periode tersebut, armada Trans Beken untuk lintasan Terminal Bekasi–Harapan Indah tidak melayani penumpang.
Dishub Kota Bekasi berharap evaluasi ini mampu menghasilkan berbagai perbaikan, baik dari sisi operasional, pelayanan, maupun efektivitas rute sehingga ke depan Trans Beken dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selama masa penghentian sementara, masyarakat diimbau memanfaatkan moda transportasi lain yang tersedia serta menyesuaikan pilihan perjalanan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Dishub juga mengajak masyarakat memberikan masukan dan saran sebagai bagian dari proses penyempurnaan layanan.
"Komitmen kami adalah menghadirkan layanan Trans Beken yang lebih optimal. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi ini," kata Teguh.
Pihaknya juga meminta masyarakat mengikuti informasi terbaru mengenai perkembangan layanan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dishub Kota Bekasi turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama masa evaluasi berlangsung.
Sebagai informasi, Trans Beken merupakan layanan transportasi massal yang diresmikan Pemerintah Kota Bekasi pada 10 Februari 2026 sebagai salah satu solusi mobilitas masyarakat.
Layanan tersebut melayani rute Terminal Bekasi–Harapan Indah dengan total 47 titik pemberhentian, terdiri atas 31 titik henti dari Terminal Bekasi menuju Harapan Indah dan 16 titik henti untuk arah sebaliknya.
Lintasan tersebut memiliki panjang perjalanan pulang-pergi sekitar 30,1 kilometer dengan estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 5 menit. Rute Terminal Bekasi menuju Harapan Indah menempuh jarak sekitar 18,7 kilometer dengan estimasi waktu 41 menit, sedangkan arah sebaliknya sepanjang 11,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 24 menit.
Adapun tarif layanan Trans Beken ditetapkan sebesar Rp4.500 per perjalanan, yang disesuaikan dengan jarak tempuh serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi berharap hasil evaluasi selama satu bulan ini dapat menghadirkan layanan Trans Beken yang lebih efektif, efisien, dan mampu mendukung mobilitas masyar
Baca Juga
Komentar