Buruh Bakal Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari
Penainsight.com, Jakarta - Serikat buruh memastikan akan melanjutkan langkah hukum atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Gugatan terhadap kebijakan tersebut dijadwalkan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2026 mendatang.
Langkah hukum ini dilakukan setelah rangkaian aksi demonstrasi penolakan UMP 2026 yang digelar pada akhir Desember 2025. Buruh menilai besaran kenaikan upah minimum belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.
“Iya, lanjut aksi dan gugat ke PTUN tanggal 4 Januari 2026,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Said menyebutkan, salah satu fokus utama gugatan adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Ia menegaskan, UMSK seharusnya ditetapkan sesuai rekomendasi 19 bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Menurut Said, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak diperbolehkan mengubah rekomendasi tersebut. Ia menilai rekomendasi kepala daerah merupakan hasil kesepakatan yang harus dihormati.
“Untuk Jawa Barat, UMSK wajib sesuai rekomendasi 19 bupati dan wali kota. Tidak boleh diubah. Harga mati,” tegas Said.
Sementara itu, terkait UMP 2026 DKI Jakarta, Said menyatakan masih terbuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan untuk membahas kembali besaran upah minimum tersebut.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan bahwa aksi demonstrasi buruh saat ini telah dihentikan sementara.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi internal bersama serikat buruh yang tergabung dalam aliansi untuk menentukan langkah lanjutan.
“Demonstrasinya sudah selesai, tidak ada lagi. Saat ini kami sedang konsolidasi dengan buruh yang tergabung dalam aliansi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Mirah saat dihubungi.
Sebelumnya, serikat buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan UMP 2026 selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025, di kawasan Istana Negara, Jakarta.
Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 serta penetapan UMSK di sejumlah daerah Jawa Barat.
Serikat buruh menilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 tidak rasional. Salah satu alasannya, biaya hidup di Jakarta dinilai lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di wilayah Bekasi dan Karawang mencapai Rp5,95 juta.
Selain itu, buruh juga menyoroti hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan survei tersebut, KHL di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan, atau sekitar Rp160 ribu lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
BPS juga mencatat bahwa biaya hidup di Jakarta berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Serikat buruh turut mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang menjadikan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan penetapan UMP. Menurut buruh, insentif tersebut tidak dapat dihitung sebagai komponen upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum.
Hingga kini, pemerintah daerah maupun kementerian terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana gugatan buruh ke PTUN tersebut.
Baca Juga
Komentar