Breaking: Buron Interpol Inggris Ditangkap di Bali, Kronologi dan Fakta Jaringan Kejahatan Terungkap
DENPASAR — Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), di Bali. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara berskala besar.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tidak lama setelah Lyons tiba di Indonesia. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antarnegara.
Menurutnya, informasi awal berasal dari otoritas luar negeri terkait pergerakan buronan yang masuk dalam daftar Red Notice. Setelah menerima data tersebut, Polri langsung bergerak melakukan pencegatan.
“Pertukaran informasi intelijen berjalan cepat dan presisi, sehingga tim dapat segera berkoordinasi dengan Polda Bali dan Imigrasi untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Lyons sendiri diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, Lyons merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi bernama Lyons Crime Family yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan aktivitas pencucian uang serta peredaran narkotika lintas negara.
Jaringan tersebut disebut beroperasi dari Spanyol menuju Inggris Raya dengan skala besar dan terstruktur. Aktivitas ilegal ini telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum internasional.
Penangkapan Lyons juga merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dahulu melakukan operasi besar-besaran. Dalam operasi tersebut, sebanyak 33 orang diamankan di Skotlandia dan 12 orang lainnya ditangkap di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri dan memilih Indonesia sebagai tujuan pelariannya. Namun, berkat sistem pengawasan dan informasi Red Notice yang telah disebarkan, pergerakannya berhasil dipantau.
Saat tiba di Bali, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya Lyons diamankan tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini menjadi bukti kuat komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional. Polri menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional.
“Ini adalah pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi lintas negara,” tegas Untung.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendeportasi Lyons ke negara asalnya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses tersebut, dua perwira dari otoritas Spanyol dilaporkan telah tiba di Bali untuk melakukan koordinasi teknis terkait pemulangan tersangka.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan modern yang bersifat lintas negara. Pertukaran data intelijen yang cepat serta koordinasi antarnegara menjadi faktor utama keberhasilan operasi ini.
Kasus ini juga menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk negara, seperti bandara internasional, memiliki peran vital dalam mencegah pelarian pelaku kejahatan global.
Dengan langkah tegas ini, Indonesia memperkuat posisinya sebagai mitra strategis dalam jaringan penegakan hukum internasional.
Baca Juga
Komentar