Bau Menyengat Tercium dari Jatiasih hingga Galaxy, DLH Kota Bekasi Turun Telusuri Dugaan Pencemaran Kali
Bekasi – Bau menyengat yang tercium di sepanjang aliran saluran air dari wilayah Jatiasih hingga kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, membuat warga resah. Laporan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial pun langsung ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Menanggapi aduan yang disampaikan melalui akun Instagram @infobekasi, DLH Kota Bekasi bergerak cepat dengan menerjunkan tim gabungan ke lapangan pada Kamis (8/1/2026). Penelusuran difokuskan pada aliran Kali Jakamulya di wilayah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, serta Pasukan Katak DLH Kota Bekasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sumber bau menyengat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan.
Untuk memaksimalkan hasil penelusuran, tim dibagi menjadi dua titik pengamatan. Lokasi pertama berada di wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, yang merupakan bagian hulu saluran.
Sementara titik kedua berada di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai bagian hilir aliran air yang dilaporkan warga mengeluarkan bau menyengat.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri aliran drainase, melakukan pemantauan visual, serta pengambilan sampel air.
“Langkah ini merupakan respons cepat DLH Kota Bekasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Kiswatiningsih.
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas air secara in situ di lapangan, ditemukan sejumlah parameter yang melampaui baku mutu lingkungan.
Hasil pengukuran menunjukkan Dissolved Oxygen (DO) hanya sebesar 0,5 mg/L, jauh di bawah ambang batas minimal 4 mg/L.
Selain itu, kadar klorin terukur mencapai 1,81 ppm, melebihi batas maksimal 0,03 ppm sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Adapun parameter pH tercatat sebesar 7,11 dan Daya Hantar Listrik (DHL) sebesar 612,5 µS.
Sampel air diambil di Kali Citra, Kelurahan Jakasetia, yang merupakan aliran lanjutan dari wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Dari hasil identifikasi visual, kondisi air di wilayah Jatirasa diketahui sudah kembali relatif jernih meskipun masih tercium bau.
Sementara itu, cemaran justru terlihat terakumulasi di Kali Citra wilayah Jakasetia dengan bau yang lebih menyengat.
DLH Kota Bekasi memperkirakan pencemaran tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hari sebelum dilakukan penelusuran.
Selain pemeriksaan teknis, DLH juga berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk memperkuat pengawasan di sekitar lokasi.
Koordinasi ini dilakukan guna mengantisipasi potensi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menyikapi kondisi tersebut.
Warga juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi DLH Kota Bekasi.
Setiap laporan yang masuk, ditegaskan Kiswatiningsih, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi.
Upaya pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan ekosistem maupun mengganggu kenyamanan warga.
Hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis laboratorium akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga
Komentar