Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional Markets.com, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan berdampak pada perusahaan internasional. Kasus ini terkait pembobolan platform perdagangan aset kripto global Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada sistem mereka. Laporan tersebut mengarah pada dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto, yang menyebabkan kerugian signifikan hingga mencapai Rp6,67 miliar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan ekosistem kripto di Indonesia turut meningkatkan risiko kejahatan digital. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan digital agar masyarakat memahami potensi ancaman di balik teknologi yang berkembang cepat.
“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujar KBP Andri dalam konferensi pers Kamis siang (20/11).
Dari hasil penyidikan, seorang warga negara Indonesia berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka. HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam akses ilegal terhadap sistem Markets.com.
HS diketahui telah mengenal dunia perdagangan aset kripto sejak tahun 2017. Pengetahuannya mengenai mekanisme transaksi kripto diduga memberinya kemampuan untuk memanfaatkan celah pada sistem input nominal jual dan beli di Markets.com.
Celah teknis tersebut membuat sistem platform memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan HS, meskipun tidak ada transaksi resmi yang berlangsung. Dengan kata lain, tersangka berhasil menciptakan saldo fiktif yang kemudian dapat ditarik sebagai aset nyata.
Untuk menunjang aksinya, HS membuat empat akun fiktif dengan menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Metode ini dipakai untuk mengelabui sistem verifikasi dan mencegah identitas aslinya terlacak sejak awal.
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian mencapai Rp6,67 miliar. Kejahatan ini termasuk ke dalam kategori “cyber fraud” lintas negara karena dampaknya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga merugikan perusahaan luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar), satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU komputer, serta satu unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
KBP Andri menegaskan bahwa penyidik bekerja keras mengikuti aliran dana digital yang sering kali rumit dan melibatkan banyak lapisan transaksi. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, HS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar. Kombinasi pasal ini disiapkan untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber.
Meski HS telah diamankan, Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pembobolan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menemukan jejak jaringan atau pihak luar yang membantu tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri dan masyarakat bahwa kejahatan digital kini semakin canggih dan memanfaatkan celah sekecil apa pun pada sistem teknologi. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat keamanan siber nasional.
Baca Juga
Komentar