20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi HUT RI ke-81
BANDUNG – Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno kepada perwakilan warga binaan umum dan anak di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, dari total penerima remisi, sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 346 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung bebas.
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat tercatat sebanyak 27.401 orang per 16 Agustus 2026.
Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Sebanyak 86 anak mendapatkan pengurangan masa pidana I, sedangkan satu anak menerima pengurangan masa pidana II yang membuatnya langsung bebas.
Jumlah anak binaan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 151 orang.
Yudi mengatakan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yudi.
Selain remisi umum, terdapat warga binaan yang memperoleh remisi tambahan karena menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 126 orang mendapatkan remisi tambahan karena berperilaku baik, termasuk aktif sebagai pendonor darah. Sementara itu, 43 warga binaan menerima remisi tambahan sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Menurut Yudi, remisi bukan merupakan tujuan akhir dari proses pembinaan. Pemberian hak tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk melakukan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
" Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi juga dilakukan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Selain memberikan penghargaan atas perilaku baik, remisi diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan. Setelah kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang produktif serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
Pemerintah juga terus memperkuat program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas, Rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Program pembinaan tersebut menjadi bekal bagi warga binaan agar memiliki kemampuan dan kesiapan yang lebih baik ketika kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Bagi narapidana yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi titik balik untuk memulai kehidupan baru.
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," kata Erwan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan, menjaga perilaku, serta membangun kembali hubungan dengan keluarga dan lingkungan.
Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Baca Juga
Komentar