Wildan Dorong Pegawai BLUD RSUD Jadi ASN PPPK, Ini Alasan di Baliknya
Isu status kepegawaian tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Fathurrahman, yang secara terbuka mendorong Pemerintah Daerah agar karyawan BLUD RSUD diusulkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dorongan itu disampaikan Wildan dalam pembahasan bersama manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM). Forum tersebut bukan sekadar rapat rutin, melainkan respons atas realitas di lapangan: pegawai BLUD selama ini memegang peran krusial dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, namun masih menghadapi ketidakpastian status kerja.
“Karyawan BLUD RSUD sudah bekerja lama, profesional, dan memegang peran penting dalam pelayanan kesehatan. Sudah selayaknya mereka mendapat kepastian dan keadilan melalui skema ASN PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wildan.
Pernyataan ini langsung menarik perhatian, mengingat tenaga BLUD di RSUD bukan hanya pelengkap, tetapi justru menjadi tulang punggung operasional rumah sakit. Mulai dari tenaga medis, perawat, analis laboratorium, hingga petugas penunjang layanan, sebagian besar berada dalam status BLUD. Mereka bekerja dengan tanggung jawab yang sama besar seperti ASN, namun belum mendapatkan kepastian jenjang karier, perlindungan kerja, maupun jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Wildan menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Ia menekankan bahwa pengusulan pegawai BLUD menjadi ASN PPPK bukan semata soal meningkatkan kesejahteraan pegawai, melainkan bagian penting dari strategi menjaga stabilitas layanan kesehatan daerah.
“Kalau pegawainya lebih terlindungi dan sejahtera, maka fokus pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal. Ini soal keberlanjutan layanan kesehatan publik,” tambahnya.
Menurutnya, rumah sakit daerah membutuhkan sumber daya manusia yang stabil, profesional, dan memiliki rasa aman dalam bekerja. Ketika status pegawai tidak jelas, potensi gangguan psikologis dan turunnya loyalitas kerja bisa muncul. Hal tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada pasien.
Wildan juga menegaskan bahwa langkah pengusulan ASN PPPK ini tetap harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengacu pada kebutuhan riil rumah sakit, Analisis Beban Kerja (ABK), serta kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini bisa ditempuh bertahap, disesuaikan kebutuhan RSUD dan kemampuan fiskal daerah. Yang penting ada arah kebijakan yang jelas, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi, lanjut Wildan, siap mengawal dan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah agar proses pengusulan pegawai BLUD RSUD menjadi ASN PPPK dapat dilakukan secara terencana, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah pusat sendiri telah membuka peluang melalui rekrutmen PPPK untuk mengakomodasi tenaga kerja yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan.
Di sisi lain, manajemen RSUD menyambut positif dorongan tersebut. Mereka menilai kepastian status pegawai akan sangat membantu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memperkuat manajemen SDM rumah sakit. Selama ini, RSUD menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan tenaga profesional karena keterbatasan skema karier dan kepastian status kerja.
Tak bisa dipungkiri, keberadaan pegawai BLUD telah menjadi fondasi utama operasional rumah sakit. Mereka mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari pelayanan rawat inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, laboratorium, hingga farmasi. Tanpa mereka, pelayanan kesehatan masyarakat akan terganggu.
Wildan melihat bahwa persoalan status BLUD bukan hanya isu internal RSUD, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Masyarakat membutuhkan rumah sakit daerah yang stabil, profesional, dan mampu memberikan pelayanan prima. Untuk mewujudkannya, SDM yang kuat dan terlindungi menjadi kunci utama.
“Kita tidak ingin pelayanan kesehatan terganggu hanya karena persoalan status kepegawaian. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi yang adil bagi tenaga BLUD sekaligus menjaga kualitas layanan publik,” tegasnya.
Langkah mendorong pengusulan ASN PPPK ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk memperkuat struktur SDM RSUD. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan rasa memiliki pegawai terhadap institusi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tidak berhenti sebatas wacana. Wildan menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah daerah, Badan Kepegawaian, serta manajemen RSUD untuk merumuskan langkah konkret.
Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, bukan tidak mungkin tenaga BLUD RSUD yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian akan segera mendapatkan status yang lebih layak, jelas, dan berkeadilan. Dan bagi masyarakat, hal ini berarti satu hal penting: pelayanan kesehatan yang lebih stabil, profesional, dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar