Wamen ATR/BPN Dorong Revisi UU Kehutanan, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang Nasional
JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menciptakan harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Hal itu disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy.
Menurutnya, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan saat ini semakin mendesak. Pasalnya, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun memiliki pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi memunculkan konflik penguasaan dan pemanfaatan ruang.
Ossy menjelaskan, persoalan tersebut kerap terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara.
Data menunjukkan terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Kondisi ini dinilai membutuhkan solusi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan negara dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, tersebut, Ossy juga menegaskan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang selaras dengan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Ia menilai sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah berharap revisi UU Kehutanan dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola kawasan hutan yang lebih terintegrasi, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan ruang di Indonesia.
Baca Juga
Komentar