UU Polri Disahkan, Ini 4 Perubahan Besar yang Jadi Sorotan Publik
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi salah satu perubahan regulasi terbesar dalam tubuh Polri sejak reformasi, karena memuat sejumlah ketentuan baru yang menyangkut masa pensiun anggota kepolisian, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri langsung oleh Listyo Sigit Prabowo.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna yang kemudian disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai akan memengaruhi struktur kelembagaan kepolisian dan hubungan Polri dengan institusi sipil di masa mendatang.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah perubahan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Dalam aturan sebelumnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 UU Polri lama.
Namun dalam revisi terbaru, DPR dan pemerintah menambahkan Pasal 28A yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan pada jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara apabila tugas dan fungsinya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, perlindungan masyarakat, pengayoman, hingga penegakan hukum.
Ketentuan baru ini membuka peluang lebih luas bagi personel Polri aktif untuk mengisi posisi strategis di sejumlah lembaga yang berkaitan dengan keamanan nasional, pemberantasan narkotika, pengawasan, perlindungan masyarakat, hingga pelayanan publik tertentu.
Pemerintah dan DPR menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan akademisi dan pegiat demokrasi menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas antara ranah sipil dan institusi keamanan.
Perubahan penting lainnya adalah terkait usia pensiun anggota Polri.
Dalam UU sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan maksimal 58 tahun. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Melalui UU yang baru disahkan, ketentuan tersebut diubah dengan sistem yang lebih berjenjang berdasarkan pangkat dan golongan.
Untuk anggota Polri tingkat tamtama dan bintara, usia pensiun kini ditetapkan menjadi 59 tahun.
Sementara bagi perwira, usia pensiun diperpanjang menjadi 60 tahun.
Ketentuan yang paling menarik perhatian terdapat pada jabatan perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Dalam aturan baru disebutkan bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Perubahan ini dinilai sebagai upaya memberikan fleksibilitas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri, terutama dalam menghadapi agenda strategis nasional yang membutuhkan stabilitas kelembagaan.
Revisi UU Polri juga memperjelas ketentuan mengenai hak-hak anggota kepolisian yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Dalam Pasal 26, pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah bentuk jaminan sosial yang wajib diberikan kepada anggota Polri.
Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
Ketentuan baru ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri dalam memperoleh perlindungan sosial selama menjalankan tugas maupun setelah memasuki masa purnatugas.
Selain itu, pengaturan yang lebih rinci diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan personel kepolisian dan keluarganya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyentuh aspek keanggotaan Polri, revisi UU ini juga membawa perubahan pada kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam UU lama, keberadaan Kompolnas diatur melalui keputusan Presiden. Namun pada revisi terbaru, sejumlah ketentuan tersebut mengalami perubahan.
UU baru menegaskan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas juga dipilih serta ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, Kompolnas kini memiliki tugas tambahan berupa memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi Polri, kurikulum pendidikan kepolisian, pembinaan profesionalisme, integritas anggota, hingga pengembangan kode etik profesi kepolisian.
Penambahan kewenangan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Polri secara lebih efektif.
Meski akhirnya disahkan secara bulat oleh DPR, proses pembahasan revisi UU Polri sempat menjadi perhatian karena berlangsung relatif singkat.
RUU Polri mulai dibahas setelah Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada pekan sebelumnya. Selanjutnya Komisi III DPR menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, pakar hukum, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat.
Namun pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah tercatat hanya berlangsung dalam dua kali rapat kerja sebelum akhirnya dibawa ke tingkat paripurna.
Meski demikian, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap substansi revisi dan menilai perubahan yang dilakukan diperlukan untuk menjawab tantangan institusi kepolisian ke depan.
Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, pemerintah berharap institusi kepolisian mampu semakin profesional, adaptif, dan efektif dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, implementasi berbagai ketentuan baru dalam undang-undang tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan yang semakin luas.
Baca Juga
Komentar