Transfer Dana Dipangkas Rp245 Miliar, BPKAD Bekasi Fokuskan APBD 2026 ke Layanan Dasar
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menghadapi tantangan fiskal cukup besar pada tahun anggaran 2026 seiring adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa pengurangan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni dana transfer dari pemerintah pusat serta dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk tahun 2026 memang terjadi pengurangan. Dari Provinsi Jawa Barat kurang lebih Rp98 miliar, sementara dari pemerintah pusat sekitar Rp136 miliar,” ujar Yudianto saat diwawancarai, Senin (5/1/2026).
Dengan demikian, total pengurangan dana transfer yang diterima Pemerintah Kota Bekasi mencapai sekitar Rp245 miliar, angka yang dinilai cukup signifikan bagi keberlangsungan program pembangunan daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Bekasi melakukan sejumlah langkah efisiensi anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurut Yudianto, efisiensi difokuskan pada penataan kembali belanja kegiatan yang memiliki tingkat produktivitas tinggi dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Terutama belanja yang menyentuh pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan kembali melakukan evaluasi terhadap belanja-belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD telah ditetapkan, pelaksanaan APBD sudah berjalan, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mulai bergerak.
“Nanti kita akan evaluasi sejauh mana efisiensi dari belanja-belanja yang tidak menghasilkan produktivitas terhadap pelayanan dasar masyarakat,” jelas Yudianto.
Meski pengurangan anggaran cukup besar, Yudianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keberlangsungan program prioritas.
Sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam pengelolaan APBD 2026.
“Bagaimana kita bisa bertahan dan tetap melayani masyarakat, itu yang menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Selain pengurangan dana transfer, Yudianto juga menanggapi pertanyaan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.
Ia membenarkan bahwa Pemkot Bekasi memiliki SiLPA yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan kegiatan pada tahun berikutnya.
“Di 2025 memang ada SiLPA yang nanti bisa kita manfaatkan, tentu setelah dilakukan audit oleh BPK,” ujarnya.
Saat ini, proses audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Yudianto menjelaskan bahwa pemanfaatan SiLPA baru dapat dilakukan setelah seluruh proses audit dan pelaporan keuangan selesai.
“Nanti akan kami sampaikan prosesnya, itu berkaitan dengan laporan keuangan yang diserahkan ke BPK,” katanya.
Terkait alokasi penggunaan SiLPA, Yudianto memastikan dana tersebut tetap diarahkan untuk kebutuhan prioritas yang menyentuh pelayanan dasar masyarakat.
“Penggunaannya kembali lagi ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor pelayanan dasar lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya juga menyinggung besaran SiLPA tahun anggaran 2025.
“SiLPA kalau tidak salah sekitar Rp500-an miliar,” ujar Tri dalam kesempatan terpisah.
Dengan adanya SiLPA tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan memiliki ruang fiskal tambahan untuk menjaga stabilitas program prioritas di tengah pengurangan dana transfer.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan APBD secara prudent, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemkot Bekasi juga memastikan setiap kebijakan pengelolaan anggaran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar