Terungkap Pencurian Motor di Kayuringin Jaya, Pelaku Jual Hasil Curian ke Karawang Hanya Rp4 Juta
BEKASI, INDONESIA – Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, sebuah sepeda motor Yamaha Fazio milik warga Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, berhasil digondol kawanan pelaku saat kondisi lingkungan masih sepi menjelang subuh.
Kasus yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sebelumnya, dua pelaku berinisial A dan Z berkeliling Kota Bekasi menggunakan sepeda motor sejak pukul 02.00 WIB untuk mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
Setelah berkeliling selama beberapa jam, keduanya menemukan sebuah rumah kontrakan yang dianggap memiliki tingkat keamanan rendah.
Pelaku Z kemudian turun untuk melakukan pengamatan.
Saat memeriksa gerbang rumah korban berinisial P, pelaku menemukan fakta bahwa kunci slot gerbang tidak dalam kondisi terkunci.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil membuka gerbang kontrakan, pelaku melihat sebuah Yamaha Fazio warna biru keluaran tahun 2024 terparkir di area teras rumah.
Lebih mengejutkan lagi, motor tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci stang.
Situasi itu membuat aksi pencurian berlangsung sangat cepat.
Pelaku A masuk ke area teras rumah dan perlahan mendorong sepeda motor keluar dari lokasi.
Sementara itu, pelaku Z bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan aksi mereka tidak diketahui warga.
“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Usai berhasil membawa motor keluar dari halaman rumah, kedua pelaku menggunakan cara yang cukup unik untuk menghindari kecurigaan warga.
Motor hasil curian tidak langsung dikendarai.
Pelaku Z justru menyetut atau mendorong motor dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
Dari kejauhan, aksi tersebut terlihat seperti seseorang yang sedang membantu rekannya yang mengalami kehabisan bahan bakar atau kerusakan kendaraan.
Modus ini membuat warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap aktivitas mereka pada dini hari tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku menuju rumah pelaku A.
Di lokasi tersebut, pelaku Z yang diduga memiliki kemampuan teknis kemudian membuat remote keyless baru agar motor dapat dihidupkan.
Proses tersebut berlangsung selama beberapa waktu hingga akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB kendaraan berhasil dinyalakan.
Setelah memastikan motor dapat digunakan secara normal, kedua pelaku langsung membawa kendaraan tersebut keluar Kota Bekasi menuju wilayah Karawang.
Fakta lain yang cukup mengejutkan terungkap dalam penyelidikan polisi.
Motor Yamaha Fazio yang memiliki nilai jual puluhan juta rupiah ternyata dijual dengan harga sangat murah.
Sekitar pukul 07.00 WIB, kendaraan hasil curian tersebut dijual di kawasan jalan persawahan wilayah Karawang dengan harga hanya Rp4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara kedua pelaku.
Masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Korban yang mengetahui kendaraannya hilang segera melapor ke Polsek Bekasi Selatan.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku A di kediamannya.
Sementara pelaku Z hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- BPKB Yamaha Fazio
- STNK Yamaha Fazio
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Sementara itu, terkait pihak yang membeli kendaraan hasil curian di Karawang, polisi masih melakukan pendalaman.
Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan bahwa penyidik belum menetapkan status hukum terhadap pembeli karena masih menelusuri apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana.
“Pasal 480 terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor tersebut hasil curian,” jelas Kombes Kusumo.
Polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Meski demikian, keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
Warga diminta selalu mengunci ganda kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan tambahan, serta memastikan gerbang rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hingga dini hari.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Keberadaan CCTV dan respons cepat masyarakat dalam melapor terbukti menjadi faktor penting yang membantu aparat mengungkap kasus curanmor di Kota Bekasi dalam waktu singkat.
Baca Juga
Komentar