Terungkap! Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Apartemen di Jaktim Digerebek Polisi, 361 Pasien Terdata Sejak 2022
Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan adanya kegiatan aborsi ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan, praktik aborsi ilegal tersebut dijalankan dengan modus seolah-olah sebagai klinik kesehatan profesional. Pelaku memanfaatkan kemudahan akses internet untuk menjaring pasien.
Menurutnya, layanan aborsi tersebut dipromosikan melalui dua website, yakni Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Melalui laman tersebut, calon pasien diarahkan untuk menghubungi admin menggunakan aplikasi pesan singkat.
“Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri. Setelah itu, admin memberikan jadwal tindakan, lokasi apartemen, serta titik penjemputan,” ungkap Kombes Pol. Edy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui biaya yang dipatok bagi pasien berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan, tergantung usia kandungan. Praktik ilegal ini tercatat telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak beroperasi pada tahun 2022 hingga 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama yang berpura-pura sebagai dokter, asisten tindakan, admin pengelola website, hingga pihak yang menyediakan tempat serta menjemput pasien.
“Para tersangka memiliki peran terstruktur dan saling melengkapi dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini,” jelas Kombes Pol. Edy.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan dua orang pasien yang tengah berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Keduanya langsung mendapat penanganan medis dan pendampingan sesuai prosedur.
Dari lokasi apartemen, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain peralatan medis untuk aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk tes DNA dan visum, semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik pelayanan kesehatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan setiap layanan medis dilakukan oleh tenaga profesional dan fasilitas yang legal,” tegas Kabid Humas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik ilegal di bidang kesehatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa dan masa depan para korban.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di kemudian hari.
Baca Juga
Komentar