Terungkap di Persidangan: Rapat Zoom Rahasia Nadiem Jadi Sorotan Jaksa
JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya rapat daring atau Zoom Meeting yang dinilai tidak lazim dan digelar secara tertutup oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Rapat tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut jaksa, rapat daring itu berlangsung pada 6 Mei 2020 dan dihadiri oleh sejumlah pihak internal maupun eksternal Kementerian Pendidikan. Mereka yang diundang antara lain Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, serta Totok Suprayitno.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus meminta Ibrahim Arief untuk memaparkan bahan presentasi terkait rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi menggunakan sistem operasi Chrome.
Yang menjadi sorotan, rapat Zoom tersebut disebut digelar dengan prosedur yang tidak lazim. Jaksa menegaskan rapat bersifat tertutup, rahasia, dan tidak boleh direkam oleh peserta.
Para peserta rapat bahkan diperintahkan untuk mengikuti pertemuan dari ruang tertutup dan menggunakan headset, agar pembahasan tidak terdengar oleh pihak lain. Menurut jaksa, cara ini menyimpang dari praktik rapat pemerintahan pada umumnya.
“Undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, Kamis (18/12/2025).
Dalam rapat itu, Ibrahim Arief memaparkan keunggulan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, yang diklaim lebih unggul dibandingkan sistem operasi Windows dalam konsep Single Digital Platform.

Jaksa kemudian mengungkap pernyataan Nadiem dalam rapat tersebut. Nadiem disebut menyampaikan kalimat singkat yang kemudian menjadi krusial dalam perkara ini, yakni “Go ahead with Chromebook.”
Keputusan tersebut dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Jaksa menilai arah kebijakan sudah ditentukan sejak awal, tanpa kajian menyeluruh.
Lebih jauh, pengadaan TIK itu juga disebut diarahkan secara khusus menggunakan sistem operasi Chrome beserta layanan tambahannya, yang menurut dakwaan tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi kebutuhan sekolah.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, yang berfokus pada pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2025), JPU telah lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus KPA, dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD sekaligus KPA.
Sementara itu, posisi Nadiem Makarim dalam perkara ini masih menjadi perhatian publik. Mantan Mendikbudristek tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari proyek pengadaan perangkat TIK yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan bermasalah secara hukum.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait peran bersama dalam tindak pidana.
Persidangan ini pun menjadi sorotan luas karena menyangkut kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional dan melibatkan nama besar mantan menteri.
Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di bidang digitalisasi pendidikan Indonesia.
,
Baca Juga
Komentar