Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Raup Rp2,8 Miliar per Hari, Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka
LAMPUNG – Praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 14 orang sebagai tersangka setelah menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 24 orang dari lokasi tambang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 14 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu, 8 Maret 2026, kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, serta Kolonel Cpm David Medion.
Beroperasi di Lahan HGU Perkebunan
Aktivitas penambangan ilegal tersebut ditemukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Seluruh lokasi tambang diketahui berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.
Beberapa titik penambangan berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Betih.
Menurut penyelidikan awal kepolisian, para pelaku melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan berbagai peralatan berat dan mesin pengolahan emas.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, dengan rincian tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan menuju lokasi penyimpanan, sementara 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang. Selain itu, polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasional aktivitas tambang ilegal tersebut.
Potensi Pendapatan Fantastis
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut memiliki potensi keuntungan yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, setiap mesin pengolahan emas diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Jika dihitung dari jumlah mesin yang beroperasi di lokasi tersebut yang diperkirakan mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi emas dapat mencapai 1.575 gram per hari.
Dengan asumsi harga emas saat ini berkisar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.
“Jika dikalkulasikan secara sederhana, potensi pendapatan dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” kata Kapolda.
Lebih jauh lagi, jika dihitung dari keseluruhan aktivitas selama periode operasional tambang yang diperkirakan berlangsung sekitar 1,5 tahun, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ini diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pengendali kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik aktivitas penambangan ilegal ini,” tegasnya.
Dampak Lingkungan Masih Didalami
Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Polisi menduga para pelaku menggunakan zat kimia seperti merkuri maupun sianida untuk memisahkan emas dari material tanah dan batuan. Penggunaan bahan kimia tersebut berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
Untuk memastikan besarnya dampak kerusakan lingkungan, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua lembaga tersebut akan dilibatkan untuk melakukan penghitungan lebih lanjut terkait potensi kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Ia juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Kapolda.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan praktik pertambangan ilegal di wilayah Lampung dapat ditekan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Baca Juga
Komentar