Terbaru Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT Usai Protes Buruh, Skema Progresif Ikut Dievaluasi
JAKARTA – Pemerintah membuka peluang melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya akan mengkaji ulang dasar pengenaan pajak JHT, termasuk mekanisme pajak progresif yang selama ini berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerima sejumlah masukan dari kalangan serikat pekerja dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, serikat pekerja tidak hanya meminta evaluasi terhadap pajak JHT, tetapi juga mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Selain itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini.
Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya.
Menurutnya, evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap penerimaan negara, perlindungan bagi pekerja, hingga efektivitas kebijakan dalam menjawab dinamika pasar tenaga kerja.
Pemerintah juga akan memastikan setiap perubahan kebijakan tidak justru menambah beban masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.
"Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Purbaya.
Pajak Progresif Jadi Sorotan
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah penerapan pajak progresif terhadap pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali karena kembali mengalami PHK setelah memperoleh pekerjaan baru.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menilai apakah mekanisme tersebut masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini yang ditandai meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan risiko PHK di berbagai sektor.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi perpajakan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional dan dinamika dunia kerja.
Jaga Keseimbangan Perlindungan Pekerja dan Fiskal Negara
Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan mengurangi manfaat yang diterima pekerja, namun di sisi lain tetap harus menjaga keberlanjutan penerimaan negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Ia memastikan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
"Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja," tegas Purbaya.
Rencana evaluasi tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyesuaikan berbagai kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan pasar tenaga kerja. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ketentuan perpajakan JHT, manfaat pensiun, THR, maupun pesangon perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan negara.
Baca Juga
Komentar