Breaking Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel sita Emas 74 Kg
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengembangan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Don Ritto (DR) dari pihak swasta dan FA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Don Ritto Ditahan di Polda Metro Jaya
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini penahanan berada di Polda Metro Jaya," kata Totok.
Menurutnya, Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sita Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing Miliaran Rupiah
Dalam rangkaian penyidikan, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Cafe de'Clan Signature, hingga rumah di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Barang bukti paling mencolok ditemukan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen lainnya.
Selain emas, aparat juga menemukan:
- USD 4,76 juta
- SGD 14,08 juta
- Uang tunai Rp100 juta
Di lokasi money changer Cipete, penyidik menyita lebih dari Rp4,4 miliar serta berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, yuan China, yen Jepang, baht Thailand, hingga won Korea Selatan.
Sementara dari Cafe de'Clan Signature di Cipete, polisi mengamankan:
- SGD 3,13 juta
- USD 889.965
- Uang tunai Rp259 juta
Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan USD133 ribu.
Terkait Kasus PLN, ASABRI dan Krakatau Steel
Penyidik mengungkapkan seluruh rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar yang tengah ditangani, yakni dugaan korupsi pengadaan dan tata kelola batu bara PT PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel.
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penanganan kasus dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna mempercepat pengungkapan perkara.
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi bernilai besar tersebut sehingga percepatan proses hukum menjadi prioritas utama.
"Yang terpenting adalah percepatan, pengembangan alat bukti, maksimalisasi barang bukti, dan sinergi antarpenegak hukum," tegas Totok.
Jadi Atensi Presiden Prabowo
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi.
Ia menjelaskan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang diduga terkait dengan perkara blackout batu bara PLN, kasus ASABRI, dan Krakatau Steel.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Baca Juga
Komentar