Terbaru Polda Metro Jaya Tangkap WN Brunei Terkait Dugaan Penganiayaan Maut di Jaksel
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban MHF diketahui mengalami luka serius pada bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (26/5/2026).
Menurut Resa, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mendalami motif dan kronologi lengkap dugaan penganiayaan maut tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga
Komentar