Terbaru Di Pledoi, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pertanyaan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menilai tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan prinsip pembuktian kerugian negara maupun aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Nadiem, uang pengganti semestinya didasarkan pada pembuktian adanya aliran dana nyata yang berasal dari keuangan negara dan masuk ke dalam penguasaan terdakwa.
“Yang sulit saya pahami, tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar mencapai tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung BPKP, bahkan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun tersebut terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar. Jaksa menilai Nadiem tidak mampu membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan yang sah.
Nadiem menjelaskan angka Rp4,8 triliun yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari nilai kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Ia menegaskan bahwa nilai tersebut sebagian besar berasal dari kepemilikan saham GoTo yang telah dimilikinya jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
Menurutnya, saat GoTo melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, nilai saham perusahaan memang sempat meningkat signifikan. Namun, pada tahun berikutnya nilainya mengalami penurunan yang cukup tajam.
“Nilai saham GoTo yang saya laporkan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Saham tersebut sudah saya miliki sekitar lima tahun sebelum saya menjadi menteri,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung tidak pernah terbukti adanya aliran dana negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.
“Sepanjang persidangan telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya ataupun ke GoTo,” tegasnya.
Ia bahkan mengkhawatirkan tuntutan tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap transparansi pejabat negara dalam melaporkan kekayaannya.
“Apabila saya dikenakan uang pengganti seperti ini, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga membantah dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan transaksi internal antara dua perusahaan yang berada di bawah grup GoTo dan sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun pihak Google.
Menurutnya, transaksi tersebut tidak menghasilkan keuntungan pribadi karena dana yang digunakan kembali masuk ke rekening perusahaan pada hari yang sama.
“Lebih dari lima orang saksi telah mengonfirmasi hal tersebut di persidangan, lengkap dengan bukti transfer yang sah,” katanya.
Nadiem mempertanyakan relevansi transaksi internal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.
“Apakah masuk akal saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM? Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah karena kickback-nya lebih besar daripada keuntungan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kewajiban tersebut atau diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam perkara ini, penuntut umum menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut menimbulkan selisih sekitar Rp3,5 triliun dibandingkan total tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Di sisi lain, jaksa berpendapat Nadiem tidak memanfaatkan secara maksimal hak pembuktian terbalik selama proses persidangan berlangsung.
Penuntut umum menilai terdakwa seharusnya dapat memberikan penjelasan rinci mengenai sumber pendapatan yang sah untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Baca Juga
Komentar