Tangis di Balik Rekor Sabu 2 Ton: Nasib ABK Sea Dragon di Ujung Vonis Mati
Jakarta—Ruang sidang itu tak lagi sekadar tempat adu argumentasi hukum. Di sanalah jerit tangis keluarga pecah setiap kali nama Fandi Ramadhan dipanggil. Di kursi terdakwa, pria yang mengaku baru tiga hari bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati, buntut dari pengungkapan hampir dua ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 lalu.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sabu dengan berat mendekati dua ton dari kapal Sea Dragon. Enam awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Fandi.
Rekor Pengungkapan dan Ancaman Hukuman Berat
Pengungkapan sabu dalam jumlah masif itu dipuji sebagai langkah besar penyelamatan generasi bangsa. Aparat menyebut, bila beredar di pasaran, barang haram tersebut berpotensi merusak jutaan jiwa dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar.
Secara hukum, ancaman pidana terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan berat barang bukti signifikan dan melibatkan jaringan internasional, terdakwa dapat dijerat dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung peran dan pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, Indonesia juga telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat paradigma baru soal pidana mati. Dalam KUHP terbaru, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana alternatif dan upaya terakhir (ultimum remedium), dengan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi dapat dilaksanakan, sepanjang terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku.
Namun, bagaimana ketentuan ini diterapkan dalam perkara konkret, sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Klaim Fandi: “Saya Hanya ABK Baru”
Dalam persidangan, Fandi menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku direkrut sebagai ABK hanya beberapa hari sebelum penangkapan. Tugasnya, menurut pengakuannya, sebatas membantu pekerjaan teknis di kapal. Ia menegaskan tidak pernah diberi tahu soal muatan yang dipindahkan di tengah laut.
Sebagai pekerja operasional paling bawah, Fandi menyatakan tidak memiliki akses terhadap dokumen pelayaran, manifes kargo, maupun komunikasi antara nakhoda dan pihak luar. Ia merasa sekadar menjalankan perintah tanpa mengetahui konteks besar operasi tersebut.
Kuasa hukumnya berargumen bahwa kliennya bukan bagian dari struktur inti sindikat. Dalam konstruksi dakwaan, jaksa memang menjerat para terdakwa dengan pasal peredaran dan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Namun, pembela menilai perlu ada pembedaan tegas antara aktor intelektual, pengendali logistik, dan pekerja lapangan yang tidak mengetahui substansi kejahatan.
Dilema Keadilan: Otak Kejahatan atau Pion?
Kasus Sea Dragon memunculkan dilema klasik dalam hukum pidana: sejauh mana pertanggungjawaban individu dapat dibebankan pada setiap orang yang terlibat dalam satu rangkaian kejahatan terorganisir?
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal konsep penyertaan (deelneming), di mana setiap orang yang turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang unsur kesengajaan dan peran aktifnya terbukti. Pertanyaannya, apakah Fandi mengetahui dan menghendaki peredaran narkotika tersebut, ataukah ia sekadar berada di tempat dan waktu yang salah?
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menilai, sulit dipercaya awak kapal tidak mengetahui muatan dalam jumlah sedemikian besar. Apalagi proses pemindahan dilakukan di laut, yang menurut penyidik merupakan modus umum sindikat internasional untuk menghindari pengawasan pelabuhan.
Sementara itu, pihak keluarga menyebut Fandi hanyalah tulang punggung keluarga yang tergiur pekerjaan dengan upah lebih tinggi. Mereka berharap majelis hakim melihat latar belakang sosial-ekonomi terdakwa sebagai faktor yang meringankan.
Sorotan Publik dan Kebijakan Hukuman Mati
Isu hukuman mati dalam kasus narkotika selalu memantik perdebatan. Pemerintah Indonesia konsisten menyatakan perang terhadap narkoba, dengan alasan dampaknya yang destruktif terhadap generasi muda.
Data resmi dari Badan Narkotika Nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Pengungkapan dalam skala tonase seperti kasus Sea Dragon kerap diklaim sebagai bukti keseriusan aparat.
Namun, kelompok pegiat hak asasi manusia berpendapat hukuman mati belum terbukti efektif menekan peredaran narkotika. Mereka juga menyoroti risiko salah vonis, terutama dalam perkara dengan jaringan kompleks lintas negara.
Dalam konteks KUHP baru, hakim dituntut lebih progresif dan proporsional dalam menjatuhkan pidana. Aspek peran, tingkat kesalahan (mens rea), serta kemungkinan rehabilitasi menjadi pertimbangan penting.
Menunggu Putusan: Ujung Tanduk Seorang ABK
Kini, nasib Fandi berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. Persidangan masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Putusan nantinya akan menjadi preseden penting, bukan hanya bagi Fandi, tetapi juga bagi penanganan perkara narkotika skala besar dengan terdakwa dari kalangan pekerja lapangan.
Bila hakim meyakini adanya kesengajaan dan peran signifikan, ancaman pidana maksimal terbuka lebar. Namun jika terbukti perannya minimal dan tidak mengetahui substansi muatan, pertimbangan pidana alternatif sesuai KUHP baru bisa saja diterapkan.
Di tengah gegap gempita klaim keberhasilan aparat, ruang sidang tetap menjadi arena sunyi tempat nasib seseorang ditentukan. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi jutaan warganya dari ancaman narkotika. Di sisi lain, asas keadilan menghendaki setiap orang diadili berdasarkan peran dan kesalahannya secara individual.
Apakah Fandi Ramadhan akan dicatat sebagai bagian dari rekor besar pemberantasan narkotika dengan vonis mati, ataukah sebagai contoh bagaimana hukum mampu memilah antara otak kejahatan dan mereka yang terjebak? Jawabannya tinggal menunggu ketukan palu hakim.
Baca Juga
Komentar