Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi Digerebek, 11 Sanca Hijau Papua Disita Bareskrim dan Kemenhut
BEKASI – Tim gabungan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggeledah sebuah gudang yang diduga terkait penyimpanan satwa liar dilindungi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang termasuk satwa dilindungi.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah Indonesia ke luar negeri.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan guna mendukung proses penegakan hukum secara optimal.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan resmi dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan. Saat tim memasuki lokasi gudang, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi berupa ular sanca hijau Papua yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.
Sebanyak 11 ekor ular Morelia viridis ditemukan di dalam gudang dan selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan. Satwa tersebut diketahui merupakan salah satu spesies yang mendapat perlindungan karena memiliki nilai konservasi tinggi dan habitat alami yang terbatas di kawasan Papua.
Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kepemilikan maupun aktivitas di lokasi gudang tersebut. Selain itu, seluruh satwa yang diamankan langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, dan karantina.
Penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang guna menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kementerian Kehutanan. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang merugikan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi upaya konservasi nasional. Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca Juga
Komentar