Korban Kebakaran SPBE Cimuning Masih Menunggu Ganti Rugi, Wakil Wali Kota Bekasi Ancam Penutupan Operasional
KOTA BEKASI – Proses pemberian ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan Kita, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan kepastian. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengaku hingga saat ini belum menerima informasi yang jelas terkait perkembangan penyelesaian ganti rugi dari pihak perusahaan. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memastikan sejauh mana komitmen tersebut dijalankan.
"Saya belum mendapat informasi yang jelas. Insyaallah pagi ini kami akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk melihat sejauh mana mereka menjalankan komitmennya," ujar Harris di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (13/7/2026).
Harris menegaskan, apabila PT Indogas Andalan Kita tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban terhadap warga terdampak, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk menghentikan operasional SPBE.
"Kalau memang mereka tidak melakukan upaya ganti rugi, tentu sanksinya tegas. Kita bisa menutup operasionalnya dan menindaklanjuti ke ranah hukum apabila terbukti tidak menjaga lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Mustikajaya Maka Nachrowi mengatakan proses penentuan nilai kompensasi masih menunggu hasil verifikasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Indogas Andalan Kita dan disepakati bersama sebagai lembaga independen.
"Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan dan verifikasi dari KJPP yang ditunjuk secara independen dan telah disepakati bersama," katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, kebakaran yang terjadi tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga menghancurkan sejumlah kios dan lapak usaha milik masyarakat.
Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bekasi Idham Khalid menyebut total terdapat 19 rumah terdampak, terdiri dari 15 rumah di RT 02 RW 003 serta empat rumah dan dua kios di RT 01 RW 003. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan lapak rongsok, gerobak, lapak nasi goreng, hingga warung kopi milik warga.
"Rinciannya sebanyak 15 rumah tinggal di RT 02 RW 003, empat rumah dan dua kios di RT 01 RW 003, kemudian lapak rongsok, gerobak, lapak nasi goreng, dan warung kopi ikut terdampak," jelas Idham.
Hingga kini, warga masih menantikan kepastian besaran ganti rugi maupun waktu pencairan kompensasi. Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak masyarakat terdampak dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar