Pengamat Ingatkan Pemkot Bekasi, Alihkan PPPK Jadi Guru Tak Bisa Abaikan Aturan dan Kompetensi
KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mengalihkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari jabatan struktural menjadi tenaga pendidik menuai sorotan. Di tengah alasan kekurangan guru di sejumlah sekolah negeri, akademisi dan DPRD mengingatkan agar langkah tersebut tetap mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan kompetensi profesi guru.
Pengamat pendidikan, Tengku Imam Kobul Yahya, menegaskan bahwa profesi guru memiliki standar kompetensi yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, seseorang tidak dapat langsung menjadi guru hanya karena memiliki ijazah sarjana.
"Guru itu profesi, bukan kursi kosong yang bisa langsung diisi siapa saja. PPPK tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi guru hanya karena memiliki gelar S1. Harus sesuai kompetensi, linier dengan mata pelajaran yang diampu, dan idealnya sudah memiliki Sertifikat Pendidik," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), guru harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Matematika, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Inggris, maupun Pendidikan Jasmani.
Sementara untuk jenjang SMP, guru juga diwajibkan memiliki pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu. Bagi lulusan nonkependidikan, menurutnya, tetap harus memenuhi persyaratan profesi melalui kepemilikan Sertifikat Pendidik.
"Kalau logikanya semua sarjana bisa menjadi guru, nanti bisa muncul pertanyaan satir: apakah semua pemilik SIM otomatis bisa menjadi pembalap Formula 1? Tentu tidak. Setiap profesi memiliki standar kompetensinya sendiri," katanya.
Selain aspek kompetensi, Tengku juga meminta Pemerintah Kota Bekasi menyusun peta kebutuhan guru secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan relokasi pegawai.
Menurutnya, pemerintah perlu memetakan sekolah yang benar-benar mengalami kekurangan guru, kebutuhan setiap mata pelajaran, hingga mempertimbangkan domisili pegawai yang akan ditempatkan agar distribusi tenaga pendidik lebih efektif.
"Jangan sampai satu sekolah kelebihan guru, sementara sekolah lain tetap kekurangan. Semua harus berbasis data dan kebutuhan riil," tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari DPRD Kota Bekasi. Ketua DPRD mengingatkan bahwa pengalihan jabatan PPPK menjadi guru berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila dilakukan tanpa persetujuan instansi pembina kepegawaian dan tanpa memenuhi persyaratan kompetensi jabatan.
Menurut kalangan legislatif, kebutuhan guru memang harus segera diatasi, namun tetap tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum maupun standar profesi pendidik.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.
"Cara pandangnya harus melihat realita di lapangan. Saat ini kita kekurangan guru, sementara jadwal pembukaan penerimaan tenaga pendidik yang baru belum jelas," ujar Tri Adhianto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut dibatalkan, sejumlah sekolah justru akan mengalami kekosongan tenaga pengajar yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai penyelesaian krisis guru memerlukan langkah yang lebih komprehensif. Selain memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam jangka pendek, pemerintah juga didorong menyusun perencanaan berbasis data, memastikan penempatan sesuai kompetensi, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, solusi atas kekurangan guru tidak hanya mampu menjawab kebutuhan mendesak di lapangan, tetapi juga tetap menjaga profesionalisme profesi pendidik serta kualitas pendidikan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar