Terbaru MenKeu Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, Berikut Rinciannya
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor profesi keuangan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang mencakup layanan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum administratif bagi profesi keuangan di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang struktur tarif seiring restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya unit yang menangani pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan bahwa PNBP di sektor profesi keuangan mencakup tiga komponen utama, yakni biaya perizinan, biaya persetujuan, serta denda administratif.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak pada Kementerian Keuangan terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif,” demikian tertulis dalam Pasal 1 PMK 33/2026, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan tarif PNBP.
Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis layanan dan skala usaha.
Untuk penerbitan izin akuntan publik baru, tarif ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan, dengan nilai yang sama berlaku untuk perpanjangan izin.
Sementara itu, biaya izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) dibagi berdasarkan jumlah rekan kerja:
- KAP perseorangan: Rp1,5 juta
- KAP dengan 2–4 rekan: Rp3 juta
- KAP dengan 5 rekan atau lebih: Rp6 juta
Selain itu, izin pendirian kantor cabang KAP dikenakan biaya Rp2 juta per pengajuan.
Pemerintah juga mengatur biaya bagi profesi dan lembaga asing di sektor akuntansi. Untuk register akuntan profesional asing, tarif ditetapkan sebesar Rp9 juta dengan masa berlaku tiga tahun, sedangkan perpanjangan dikenakan Rp8,5 juta.
Adapun tarif tertinggi dalam aturan ini adalah Rp10 juta per berkas untuk persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing atau organisasi audit internasional.
Sementara itu, kerja sama KAP domestik dengan brand asing dikenakan biaya persetujuan sebesar Rp5 juta per permohonan.
Selain mengatur tarif, PMK 33/2026 juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban profesi keuangan.
Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja, dengan batas maksimal Rp2 juta.
Regulasi ini juga memberikan ketentuan sanksi tambahan bagi pelanggaran administratif lainnya yang berkaitan dengan kepatuhan pelaporan profesi.
Meski menetapkan skema pungutan baru, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas. Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan bahwa tarif dapat ditetapkan sebesar Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PNBP tidak bersifat kaku, melainkan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tertentu di lapangan.
Seluruh penerimaan dari skema PNBP ini wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan resmi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta optimalisasi pendapatan negara dari sektor jasa profesi keuangan.
PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan resmi diundangkan pada 25 Mei 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pungutan yang telah dilakukan sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui sebagai penerimaan negara.
Kebijakan tarif PNBP profesi keuangan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor profesional.
Dengan struktur tarif yang lebih rinci dan sistem pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap industri profesi keuangan semakin tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga
Komentar