Ironi HUT BKN ke-78, Pemkot Bekasi Abaikan Sistem Merit Saat 5 Jabatan Strategis Kosong
KOTA BEKASI – Peringatan Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke-78 pada 30 Mei 2026 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan tema "Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan Seluruh ASN", BKN menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berbasis sistem merit.
Namun di Kota Bekasi, semangat tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar. Hingga saat ini, sedikitnya lima jabatan strategis setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara pengisian jabatan definitif belum juga terealisasi.
Lima posisi penting yang masih kosong tersebut meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Inspektorat, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana implementasi sistem merit yang selama ini menjadi salah satu agenda utama reformasi birokrasi nasional.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengakui kebutuhan mendesak terhadap pejabat definitif agar kinerja organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal. Namun hingga kini, mekanisme yang disiapkan masih mengarah pada proses seleksi terbuka atau open bidding.
Menurutnya, pelaksanaan open bidding masih menunggu keputusan dan arahan langsung dari Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Junaedi menjelaskan bahwa open bidding diperlukan terutama ketika terdapat pejabat Eselon III yang akan dipromosikan ke posisi Eselon II. Sementara untuk pejabat yang telah berada pada level Eselon II, proses yang dilakukan biasanya berupa rotasi atau penyegaran organisasi.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan diskursus mengenai optimalisasi manajemen talenta yang saat ini menjadi fokus pemerintah pusat melalui penerapan sistem merit ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan meritokrasi sebagai landasan utama pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Pengisian jabatan diharapkan dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, serta potensi yang dimiliki pegawai.
Pemerintah pusat bahkan telah memperkuat arah kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang mendorong seluruh instansi pemerintah menerapkan manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan.
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menegaskan bahwa sistem merit bukan sekadar slogan reformasi birokrasi, melainkan instrumen penting dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Rini, implementasi sistem merit memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas birokrasi, percepatan pembangunan, hingga upaya pencegahan korupsi.
Karena itu, pengisian jabatan strategis melalui pendekatan manajemen talenta dinilai mampu menghadirkan proses yang lebih objektif dan terukur dibandingkan sekadar mengandalkan mekanisme seleksi konvensional.
Pengamat kebijakan publik juga menilai tantangan terbesar penerapan sistem merit di daerah bukan terletak pada regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.
Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele, pernah mengingatkan bahwa birokrasi daerah sering kali berada dalam tarik-menarik antara profesionalisme dan kepentingan politik lokal.
Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, dan dinamika politik yang berkembang.
Fenomena tersebut kerap membuat proses pengisian jabatan strategis berjalan lebih lambat dibandingkan kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
Di Kota Bekasi, keberadaan lima jabatan strategis yang masih diisi Plt tentu memerlukan perhatian serius. Sebab posisi-posisi tersebut memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan misalnya, memegang peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan dan pengelolaan ribuan tenaga pendidik. Begitu pula Kepala Diskominfostandi yang menjadi ujung tombak transformasi digital pemerintahan.
Sementara itu, posisi Kepala Inspektorat sangat vital dalam pengawasan internal dan pencegahan penyimpangan birokrasi.
Masyarakat pun berharap proses pengisian jabatan tidak berlarut-larut agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap berbagai tantangan pembangunan.
Momentum HUT BKN ke-78 seharusnya menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga keberanian menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi secara konsisten di tingkat daerah.
Dengan hadirnya sistem manajemen talenta yang semakin matang, publik berharap Kota Bekasi mampu mempercepat pengisian jabatan strategis secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi birokrasi bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana prinsip merit mampu diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari demi pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.
Baca Juga
Komentar