560 Napi Lansia Dapat Remisi Khusus Hari Lansia Nasional 2026, Negara Hemat Rp1,18 Miliar
JAKARTA – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) di seluruh Indonesia menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun yang diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026, Jumat (29/5/2026). Program remisi ini merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara terhadap warga binaan yang telah memasuki usia lanjut dan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Penerima remisi merupakan narapidana yang berusia di atas 70 tahun, memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami penurunan tingkat risiko, serta sebagian di antaranya menderita penyakit kronis atau berkepanjangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian remisi bagi narapidana lansia telah diperkuat melalui berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Mashudi, remisi kemanusiaan diberikan bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang lebih mengedepankan aspek rehabilitasi dan pembinaan.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya. Tujuannya untuk memberikan motivasi dalam pembinaan sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan, melainkan juga mengedepankan proses pembinaan yang manusiawi dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, besaran remisi yang diberikan kepada 560 narapidana lansia tersebut bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan, 108 orang menerima remisi dua bulan, 170 orang memperoleh remisi tiga bulan, 96 orang menerima remisi empat bulan, 79 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 22 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dari sisi wilayah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 73 orang. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 63 penerima dan Sumatra Utara sebanyak 39 penerima remisi.
Selain memberikan manfaat kemanusiaan bagi warga binaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat total penghematan biaya makan narapidana pasca pemberian remisi mencapai Rp1.183.860.000 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Mashudi berharap pengurangan masa pidana tersebut dapat memberikan manfaat bagi para narapidana lansia maupun keluarga mereka dalam menjalani sisa masa pembinaan hingga kembali ke masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan manfaat bagi narapidana lansia dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” katanya.
Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per Agustus 2025 menunjukkan jumlah narapidana dewasa di Indonesia mencapai 279.883 orang. Sementara jumlah narapidana anak tercatat sebanyak 2.117 orang dan kelompok narapidana lansia sebanyak 835 orang.
Adapun kategori lansia yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yakni individu yang telah berusia 60 tahun ke atas.
Pemberian remisi khusus bagi narapidana lansia ini menjadi salah satu implementasi nyata pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, serta hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar