Terbaru Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Likuiditas Bank Himbara Diproyeksi Melonjak dari Dana Ekspor
JAKARTA – Kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Regulasi tersebut diperkirakan menjadi penggerak baru bagi sektor perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena berpotensi mendatangkan arus dana ekspor dalam jumlah besar ke dalam sistem keuangan domestik.
Pemerintah meyakini kebijakan penempatan wajib DHE SDA di dalam negeri akan memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, meningkatkan likuiditas perbankan, sekaligus memperbesar kapasitas pembiayaan bagi dunia usaha dan sektor produktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi aturan baru tersebut akan menciptakan tambahan likuiditas valuta asing yang signifikan di perbankan nasional. Dana ekspor yang sebelumnya banyak tersimpan di luar negeri kini diwajibkan masuk dan ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.
Menurutnya, kondisi tersebut akan memberikan keuntungan besar bagi bank-bank nasional karena memiliki cadangan dolar Amerika Serikat yang lebih kuat serta posisi kas yang lebih sehat.
“Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Penerapan kebijakan DHE SDA diperkirakan menjadikan bank-bank Himbara sebagai pihak yang paling merasakan dampak positif. Masuknya devisa hasil ekspor dalam jumlah besar akan memperkuat neraca keuangan dan meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil.
Purbaya bahkan mengaku heran karena potensi keuntungan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pergerakan saham perbankan BUMN di pasar modal.
“Saya enggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang,” katanya.
Menurutnya, pasar seharusnya mulai melihat bahwa tambahan dana ekspor yang tersimpan di dalam negeri akan menjadi modal penting bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan, meningkatkan profitabilitas, serta memperkuat fundamental keuangan.
Kebijakan DHE SDA tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga diperkirakan memberi efek berantai terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dengan semakin banyak dana yang berputar di dalam negeri, bank memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung pembiayaan sektor industri, manufaktur, energi, infrastruktur, hingga UMKM. Ketersediaan likuiditas yang memadai menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Purbaya menilai dana ekspor yang sebelumnya mengalir ke pusat-pusat keuangan luar negeri kini akan menjadi sumber pembiayaan baru bagi pembangunan nasional.
“Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan likuiditas bank Himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita. Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung akibat dinamika geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan suku bunga internasional.
Selama bertahun-tahun, pemerintah menilai devisa hasil ekspor Indonesia belum memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian domestik karena sebagian besar dana masih tersimpan di luar negeri.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya memastikan hasil ekspor komoditas strategis dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan nasional dan memperkuat cadangan devisa negara.
Selain meningkatkan pengawasan terhadap arus dana ekspor, kebijakan ini juga bertujuan mencegah berbagai praktik yang merugikan negara seperti transfer pricing, under invoicing, maupun pengalihan keuntungan ke luar negeri.
Dengan dana yang berada di sistem perbankan nasional, pemerintah juga memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap aktivitas ekspor serta pergerakan devisa negara.
Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku efektif hari ini, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor sumber daya alam dengan ketentuan berbeda antara sektor migas dan nonmigas.
Untuk eksportir nonmigas, seluruh atau 100 persen DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan masa penempatan minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dari total DHE SDA di dalam negeri dengan masa penempatan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Dana tersebut harus ditempatkan melalui jaringan bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, termasuk bank-bank anggota Himbara yang diproyeksikan menjadi penampung utama aliran devisa ekspor tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi beberapa eksportir tertentu yang memiliki kewajiban kontraktual atau kerja sama internasional sehingga memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Pengamat menilai kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Selain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, penempatan DHE SDA di dalam negeri juga dapat memperbesar cadangan devisa dan memperkuat posisi Indonesia menghadapi gejolak ekonomi global.
Jika implementasi berjalan sesuai target, dana ekspor yang selama ini mengalir keluar berpotensi menjadi sumber likuiditas baru yang menopang pembiayaan pembangunan, memperkuat sektor perbankan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Dengan dimulainya aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026, pemerintah berharap devisa hasil ekspor tidak lagi sekadar menjadi angka statistik perdagangan, tetapi benar-benar menjadi energi yang menggerakkan mesin perekonomian Indonesia dari dalam negeri.
Baca Juga
Komentar