Tak Terlihat di Rutan Saat Lebaran, Ternyata Yaqut Sudah Dialihkan Jadi Tahanan Rumah oleh KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen. Keputusan ini memicu perhatian publik, terutama karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah merupakan langkah yang bersifat sementara dan akan terus dievaluasi.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan kami sampaikan kembali kepada publik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan Yaqut yang sebelumnya tidak terlihat di dalam rutan KPK.
Isu mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut Silvia, informasi tersebut beredar luas di kalangan para tahanan. Ia mengaku mendapat kabar bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Silvia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026), yang semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam rutan.
“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada. Bahkan saat salat Id pun tidak terlihat,” tambahnya.
Meski demikian, Silvia sendiri menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Menanggapi kabar tersebut, KPK akhirnya memberikan konfirmasi resmi bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan ini dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan ketat oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami pastikan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan KPK,” tegas Budi.
Namun demikian, KPK belum merinci secara detail alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut, termasuk pertimbangan kesehatan atau faktor lainnya yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu layanan strategis negara bagi umat Islam.
Yaqut kemudian resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi keuangan negara maupun kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji.
Meski status penahanan telah dialihkan, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengalihan menjadi tahanan rumah tidak menghapus kewajiban hukum tersangka dalam menjalani proses penyidikan.
KPK juga memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik terkait status penahanan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan update secara berkala agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” ujar Budi.
Langkah transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama.
Pengalihan status menjadi tahanan rumah pun memicu diskusi di ruang publik terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sejumlah pengamat menilai KPK perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Di sisi lain, KPK tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, termasuk kondisi objektif tersangka.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai durasi status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut. KPK menyatakan akan segera memberikan pembaruan terkait hal tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini diharapkan dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Baca Juga
Komentar