Skor Nyaris Sempurna, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional di Monev KIP 2025
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencetak prestasi bergengsi di tingkat nasional. Dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025, Polri resmi dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut diberikan setelah Polri meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90, skor tertinggi dan nyaris sempurna pada kategori Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK).
Capaian ini menempatkan Polri di peringkat pertama, mengungguli berbagai lembaga negara lainnya dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Atas prestasi tersebut, Polri berhak menerima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada badan publik dengan kinerja terbaik secara nasional.
Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan Polri dalam membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat RI untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan melalui tahapan yang komprehensif dan ketat, mulai dari pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self-Assessment Questionnaire), verifikasi faktual, uji akses dan uji petik, presentasi dan wawancara publik, hingga penetapan hasil akhir.
Dalam proses tersebut, Polri dinilai unggul dalam berbagai aspek krusial, di antaranya pengumuman dan penyediaan informasi publik, kelengkapan dokumen, serta ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi.
Selain itu, Polri juga memperoleh nilai tinggi pada aspek pengadaan barang dan jasa, pengembangan kelembagaan, serta optimalisasi website dan kanal digital sebagai media layanan informasi publik.
Aspek komitmen pimpinan menjadi salah satu poin penilaian utama. Polri dinilai memiliki visi dan misi yang selaras dengan prinsip keterbukaan informasi, serta konsistensi dalam implementasi kebijakan di seluruh satuan kerja.
Berkat capaian tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memperoleh predikat sebagai pimpinan badan publik terbaik, bersama enam pimpinan kementerian dan lembaga lainnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa prestasi Polri mencerminkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menunjukkan bahwa Polri tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, dan didukung komitmen kuat dari pimpinan,” ujar Donny.
Menurutnya, keterbukaan informasi telah menjadi bagian integral dari tata kelola organisasi Polri, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia menegaskan bahwa Arkana Wiwarta Prajanugraha merupakan bentuk apresiasi tertinggi Komisi Informasi kepada badan publik yang berhasil menjadikan transparansi sebagai budaya organisasi.
“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi badan publik lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Prestasi ini juga dinilai sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin modern, profesional, dan dipercaya publik.
Di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan pelayanan yang cepat, capaian Polri dalam Monev KIP 2025 menjadi bukti nyata komitmen reformasi birokrasi yang terus dijalankan.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha menjadi tonggak penting sekaligus tantangan bagi Polri untuk mempertahankan standar tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Ke depan, Polri diharapkan terus mengembangkan inovasi layanan informasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan capaian ini, Polri menegaskan posisinya sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga
Komentar