Sengketa Lahan Sekolah di Garut, Pemprov Jabar Tegaskan Hak Siswa Tak Boleh Terhenti
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menegaskan komitmennya memastikan kegiatan belajar mengajar di SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni, Kabupaten Garut, tetap berjalan meski tengah menghadapi sengketa lahan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Garut serta berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. Pemprov Jabar juga melibatkan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk memberikan pendampingan konsultasi hukum kepada pihak sekolah dan yayasan.
“Hari ini kami berkumpul dengan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk konsultasi hukum bersama pihak sekolah dan yayasan. Namun karena sebelumnya persoalan ini sudah ditangani kuasa hukum lain, maka yayasan dipersilakan mendiskusikannya terlebih dahulu secara internal. Jika nantinya Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dibutuhkan, tentu harus melalui prosedur dan etika yang berlaku,” jelasnya di Kantor Disdik Jabar, Bandung, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang konsultasi hukum sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak yayasan. Dari sisi kedinasan, Disdik Jabar menegaskan fokus utama adalah menjaga agar hak siswa untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu.
“Kami mengingatkan pihak sekolah agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan. Jangan sampai anak-anak dirugikan. Guru juga diminta terus melakukan pembinaan dan menjaga siswa agar tidak terprovokasi. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam persoalan ini karena tugas mereka adalah belajar,” tegasnya.
Untuk sementara, pembelajaran tetap diupayakan berlangsung melalui berbagai alternatif, seperti pembelajaran jarak jauh, modul belajar mandiri, hingga pemanfaatan media projek. Disdik Jabar juga menyiapkan opsi penggunaan ruang belajar lain, termasuk memanfaatkan sekolah terdekat apabila diperlukan.
Jika terdapat kendala sarana dan prasarana, Disdik Jabar menyatakan siap mencarikan solusi, termasuk peminjaman fasilitas dari sekolah lain. Langkah ini dilakukan agar tidak ada satu pun siswa yang kehilangan hak pendidikannya.
Sebagai upaya konkret, Disdik Jabar juga telah menyurati Bupati Garut dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat agar memfasilitasi penyelesaian persoalan, termasuk meminta akses sekolah tidak digembok serta pengamanan dari aparat kepolisian guna mencegah intimidasi atau gangguan pihak luar.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa sengketa tanah wakaf yang terjadi tidak boleh mengorbankan hak belajar siswa.
“Kami mendapat laporan sejak akhir Desember 2025 sekolah digembok oleh pihak yang mengaku pemilik lahan. Hal ini tidak boleh terjadi karena anak-anak jadi tidak bisa sekolah. Kepentingan negara adalah memastikan anak-anak tetap belajar,” ujarnya.
Ia berharap dalam waktu dekat kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal. Menurutnya, selama proses hukum berjalan, anak-anak harus tetap diizinkan bersekolah demi menjamin masa depan mereka.
Disdik Jabar juga mengimbau pihak yang mengklaim kepemilikan lahan agar mempertimbangkan masa depan 138 siswa yang saat ini menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Pemerintah menegaskan, sengketa hukum dapat berjalan, namun hak anak untuk belajar tidak boleh terhenti.
Baca Juga
Komentar