Rudianto Lallo Tegaskan Fit and Proper Test DPR Penting, Tolak Usulan Presiden Pilih Kapolri Tanpa Persetujuan
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak wacana yang berkembang terkait penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden secara langsung tanpa mekanisme persetujuan DPR. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” ujar Rudianto, Jumat (12/12/2025).
Rudianto menjelaskan, UUD 1945 secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, setiap kebijakan yang menyangkut jabatan publik strategis harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” kata politisi Partai NasDem itu.
Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap pejabat publik yang memiliki pengaruh besar pada arah penegakan hukum dan keamanan nasional.
“Fungsi pengawasan DPR tidak boleh dianggap sekadar formalitas prosedural. Ini adalah perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat,” tegas Rudianto.
Ia menambahkan, mekanisme fit and proper test menjadi “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Tanpa proses ini, legitimasi jabatan Kapolri bisa dipertanyakan.
Rudianto menekankan bahwa jika ada kekurangan dalam mekanisme pengangkatan, solusi yang tepat adalah memperkuat prosedurnya, bukan menghapus peran DPR.
“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” kata dia.
Wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Menurut Da’i, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga forum politik di DPR tidak diperlukan.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Meski demikian, Da’i mengakui bahwa fit and proper test memiliki tujuan pengawasan. Ia khawatir Kapolri terpilih akan menghadapi beban politis, termasuk potensi balas jasa dari pihak tertentu selama proses persetujuan.
Rudianto menegaskan, kekhawatiran itu bisa diatasi dengan memperkuat prosedur, bukan meniadakan fungsi DPR. “Perbaikan prosedur fit and proper test harus dilakukan, bukan menghapus hak DPR dalam pengawasan,” ujarnya.
Politikus NasDem itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan Kapolri. Menurutnya, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pemilihan dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan faktor politik semata.
“Kapolri adalah figur yang menentukan arah penegakan hukum. Karena itu, proses seleksi harus akuntabel dan dipertanggungjawabkan kepada publik melalui DPR,” kata Rudianto.
Ia menambahkan, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai konstitusi.
“Legitimasi Kapolri melalui persetujuan DPR adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Menghapus mekanisme ini sama saja melemahkan prinsip dasar demokrasi,” pungkas Rudianto.
Baca Juga
Komentar