Revisi UUPA Dikebut 2026, DPR Targetkan Otsus Aceh Berlanjut dan Lebih Optimal
BANDA ACEH — Badan Legislasi DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan pada tahun 2026. Langkah percepatan ini dinilai krusial agar implementasi aturan baru bisa mulai berlaku efektif pada 2027, seiring mendekatnya batas waktu sejumlah kebijakan strategis dalam kerangka otonomi khusus (otsus) Aceh.
Target tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Baleg DPR RI ke Aceh, yang menjadi bagian dari rangkaian penyusunan substansi revisi undang-undang tersebut. Dalam kunjungan itu, Baleg juga menyerap berbagai aspirasi dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan kebijakan otsus, khususnya di sektor ekonomi yang memiliki masa berlaku terbatas.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa percepatan pembahasan revisi UUPA merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Aceh. Ia menilai, tanpa kepastian regulasi baru, potensi stagnasi pembangunan bisa terjadi ketika masa kebijakan otsus berakhir.
“Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya,” ujar Doli dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya memastikan arah pembangunan Aceh tetap berkelanjutan, terarah, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam proses pembahasan yang berjalan, Baleg DPR RI bersama pemerintah pusat disebut telah memiliki kesepahaman awal terkait keberlanjutan kekhususan Aceh. Hal ini mencakup komitmen untuk tetap mempertahankan skema dana otonomi khusus sebagai instrumen utama pembangunan daerah.
Namun demikian, pembahasan saat ini masih difokuskan pada aspek teknis, khususnya terkait besaran dana otsus yang dinilai ideal untuk mendukung kebutuhan pembangunan Aceh ke depan.
Doli menjelaskan bahwa angka dana otsus harus disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan riil daerah, termasuk upaya percepatan pembangunan serta pengentasan ketimpangan sosial-ekonomi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar besaran dana otonomi khusus berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen. Usulan ini dianggap realistis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Angka tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan antara DPR RI dan pemerintah pusat. Penentuan besaran dana otsus dipandang sebagai salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA, mengingat dampaknya langsung terhadap keberlanjutan program pembangunan di Aceh.
Sejumlah pihak menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai, berbagai program strategis yang selama ini bergantung pada dana otsus berpotensi mengalami hambatan.
Tidak hanya menyangkut aspek anggaran, revisi UUPA juga diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor strategis di Aceh. Baleg DPR RI menekankan bahwa revisi ini harus mampu menjadi instrumen percepatan pembangunan sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa sektor prioritas yang menjadi fokus antara lain:
- Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
- Peningkatan kualitas pendidikan
- Penguatan layanan kesehatan
- Percepatan pembangunan infrastruktur
Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang masih dihadapi Aceh, termasuk ketimpangan antarwilayah dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Baleg DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyempurnaan substansi revisi UUPA. Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
“Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata,” tegas Doli.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah juga menjadi indikator bahwa revisi ini tidak bersifat top-down, melainkan hasil kolaborasi antara pusat dan daerah.
Revisi UUPA menjadi momentum strategis bagi Aceh dalam menentukan arah kebijakan pembangunan jangka panjang. Dengan berakhirnya beberapa skema kekhususan ekonomi, keberadaan regulasi baru menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sekaligus membuka peluang pertumbuhan baru.
Sejauh ini, proses pembahasan masih terus berjalan dan diperkirakan akan memasuki tahap krusial dalam beberapa bulan ke depan. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap hasil akhir revisi tersebut, mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat Aceh.
Baca Juga
Komentar