Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Rincian Penerima, Besaran, dan Aturannya
Jakarta — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mulai dicairkan paling cepat Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan skema penerima dan besaran yang berbeda, serta pajak yang ditanggung negara.
Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara. Jadwal pencairan paling cepat dimulai pada Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kabar ini turut diperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut pembayaran gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,5 persen pada kuartal I 2026.
“Kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni,” ujar Airlangga.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan, ahli waris penerima pensiun, serta penerima tunjangan negara juga termasuk dalam cakupan penerima.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat seperti wakil menteri, staf khusus, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pimpinan lembaga publik juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima. ASN pusat yang bersumber dari APBN akan menerima komponen lengkap seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD mendapatkan komponen serupa ditambah tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Untuk CPNS, gaji ke-13 dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan. Adapun pensiunan dan penerima tunjangan memperoleh sebesar satu bulan penghasilan rutin.
Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat Juni 2026, dengan kemungkinan penyaluran dilakukan setelah bulan tersebut jika terdapat kendala teknis. Perhitungan didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.
Menariknya, meskipun gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah. Artinya, penerima mendapatkan gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan pajak.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menjamin gaji ke-13 setara dengan tunjangan profesi atau kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Untuk guru di daerah yang tidak menerima TPP, gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar tunjangan profesi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah juga mengatur bahwa individu yang berpotensi menerima lebih dari satu gaji ke-13 hanya berhak atas satu pembayaran dengan nilai terbesar. Namun, ada pengecualian tertentu bagi penerima pensiun atau tunjangan.
Di sisi lain, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari tempat lain tidak termasuk penerima. PPPK juga tidak berhak jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026.
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan pertengahan tahun.
Baca Juga
Komentar