Ramai Penolakan Palang Parkir Grand Galaxy, Ini Penjelasan Tegas Kadishub Bekasi
KOTA BEKASI — Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno, memberikan klarifikasi terkait penolakan warga atas rencana penerapan palang parkir di kawasan Grand Galaxy. Penolakan warga ditandai dengan banyaknya spanduk yang dipasang di beberapa titik area.
Zeno menjelaskan bahwa hingga saat ini, prasarana umum atau fasilitas publik di kawasan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Artinya, pengelolaan masih berada di pihak perumahan dan pengelola kawasan perdagangan.
“Kawasan ini masih dalam pengelolaan perumahan dan perdagangan. Sebelum diserahkan ke pemerintah kota, kami mendorong pengelola untuk melakukan penataan parkir agar tercipta penyelenggaraan yang aman, selamat, dan lancar,” ujarnya.
Menurut Zeno, salah satu langkah yang diinisiasi adalah menjadikan kawasan parkir di Grand Galaxy sebagai parkir terkelola (pacar parkir). Langkah ini diyakini memiliki dua keuntungan, yaitu menjaga keamanan dan kelancaran parkir serta membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Setelah parkir ini dikelola pemerintah kota, pendapatan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bukan hanya untuk kawasan tertentu,” tambahnya.
Menanggapi keberatan warga, Zeno menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah beberapa kali mengundang kelompok masyarakat yang berbeda pendapat. Pertemuan lanjutan dijadwalkan minggu ini untuk mendiskusikan masalah tersebut secara bersama.
“Intinya, semangat kita sama: bagaimana parkir terselenggara dengan aman dan lancar, sambil tetap membuka potensi PAD bagi kota,” katanya.
Terkait lokasi yang sepi, seperti Ruko di Grand Galaxy yang jarang dikunjungi, Zeno menegaskan bahwa area tersebut belum resmi diserahkan ke pemerintah kota. Dengan demikian, penyelenggara parkir saat ini masih dikelola pihak swasta setempat, bukan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa beberapa opsi pengelolaan telah disiapkan, termasuk parkir berlangganan dan sistem pengelolaan kendaraan terbatas, misalnya hingga dua kendaraan per pemilik ruko. “Banyak instrumen pengendalian parkir yang bisa didiskusikan bersama pemilik dan pengelola kawasan,” ujar Zeno.
Saat ditanya jika warga tetap menolak, Zeno menekankan pentingnya komunikasi. “Sepanjang aturan dipenuhi dan dilakukan koordinasi dengan masyarakat, pemilik ruko, serta pengelola parkir, kita berusaha maksimal mengkomunikasikan agar semua pihak memahami manfaatnya.”
Ia menambahkan, keberatan warga sering kali bukan hanya soal biaya parkir, melainkan juga jaminan keamanan dan kualitas layanan. Salah satu pengelola parkir, contohnya, memberikan pelayanan seperti pengawasan kendaraan, bantuan keluar masuk kendaraan, dan keamanan tambahan di area parkir.
“Jadi isu besaran biaya parkir bukan satu-satunya faktor. Manfaat dan jaminan keamanan bagi masyarakat juga harus diperhitungkan,” tegas Zeno.
Zeno menegaskan bahwa pemerintah kota sangat mendukung dialog terbuka dengan warga. “Diskusi bersama akan terus dilakukan agar penerapan parkir tidak melemahkan daya beli masyarakat, namun tetap membuka potensi pendapatan kota yang harus dikelola bersama,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan parkir yang baik harus menggabungkan aspek pelayanan, keamanan, dan pemanfaatan PAD sehingga warga mendapatkan manfaat maksimal tanpa merasa terbebani.
“Potensi pendapatan dari parkir ini adalah bagian dari pajak yang dikelola kota secara kolektif, dan harus dikembalikan sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar