Profil Bupati Bekasi yang Terjerat OTT KPK Kasus Ijon Proyek
Ade Kuswara Kunang merupakan Bupati Bekasi yang menjabat untuk periode 2024–2029. Ia resmi dilantik pada akhir 2024 setelah memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi.
Nama Ade Kuswara dikenal luas sebagai figur lokal Bekasi yang memiliki basis dukungan kuat di wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Popularitasnya tidak lepas dari latar belakang keluarga dan jejaring politik di tingkat akar rumput.
Ade Kuswara merupakan putra dari HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Sosok ayahnya dikenal berpengaruh di lingkungan pemerintahan desa dan memiliki relasi luas dengan berbagai pihak di Kabupaten Bekasi.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Ade Kuswara aktif dalam kegiatan politik daerah dan dikenal dekat dengan pelaku usaha lokal, khususnya di sektor konstruksi dan infrastruktur.
Saat menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara memegang kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah, termasuk penentuan arah proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Pada Kamis, 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ade Kuswara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
KPK mengungkap bahwa sejak dilantik sebagai bupati, Ade Kuswara diduga telah menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk meminta uang terkait paket proyek yang belum berjalan.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, praktik ijon proyek tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total uang yang diduga diterima mencapai Rp 9,5 miliar dari satu pihak swasta.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar yang kini masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta yang ditemukan di kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK resmi menahan Ade Kuswara Kunang selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan nasional karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik ijon proyek dengan nilai miliaran rupiah.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga
Komentar