Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Diamankan
Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin, dengan total 121 tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore, 23 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, serta operasi rutin yang dilakukan secara berkesinambungan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bekasi dan wilayah sekitarnya.
“Pada kesempatan ini kami dari Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan terkait pengungkapan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin yang ada di Kota Bekasi dan sekitarnya. Untuk periode Mei hingga Juni 2026, total terdapat 102 kasus yang berhasil diungkap,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin edar.
Menurut Kapolres, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Bekasi.
Selain itu, peredaran obat keras ilegal juga menjadi perhatian khusus karena banyak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan masyarakat tanpa pengawasan tenaga medis.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak hanya narkotika, tetapi juga obat keras yang beredar secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 121 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak:
- 119 tersangka laki-laki
- 2 tersangka perempuan
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga pemasok yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Bekasi dan daerah penyangga lainnya.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan yang lebih besar serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah cukup besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Narkotika
- Ganja: 156,29 gram
- Sabu: 2.329 gram
- Ekstasi: 5 gram
- Tembakau sintetis: 503,26 gram
Obat Keras dan Obat Berbahaya
- Obat keras ilegal: 52.740 butir
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Jika barang-barang tersebut berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk kasus narkotika, para pelaku dikenakan:
- Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat dengan:
- Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari beberapa tahun penjara hingga pidana maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Metro Bekasi Kota. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Polres Metro Bekasi Kota menilai generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Karena itu, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan melalui program penyuluhan ke sekolah-sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat.
Melalui pengungkapan 102 kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mencoba menjalankan bisnis haram tersebut.
Ke depan, jajaran kepolisian memastikan akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan guna menciptakan Kota Bekasi yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika serta obat-obatan berbahaya.
Baca Juga
Komentar