Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kukusan di Duren Sawit
Penainsight.com, Jakarta — Kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang kukusan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku diamankan dalam operasi gabungan pada Rabu (31/12/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial SR saat itu tengah berjualan seperti biasa ketika didatangi dua pria yang meminta uang keamanan dan sewa tempat.
Karena baru memulai usaha dan belum mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menolak. Penolakan itu memicu kemarahan kedua pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Duren Sawit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial S alias A dan S alias H.
Pelaku S alias H berhasil diamankan di kawasan Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT) Cipinang Indah, Jakarta Timur. Sementara pelaku S alias A ditangkap di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan kekerasan, terlebih yang menyasar pedagang kecil.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Budi Hermanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan.
Baca Juga
Komentar