Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Wedding Organizer, Kerugian Korban Capai Rp 11,5 Miliar
JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan WO by Ayu Puspita, yang merugikan ratusan korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP. Kedua tersangka diduga menawarkan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Iman, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban dan saksi, serta menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bukti-bukti cukup sebelum penetapan tersangka.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi. Dengan demikian, total laporan terkait perkara ini mencapai 207 kasus.
“Estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses penyidikan,” kata Iman.
Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Ia menekankan agar tidak mudah tergiur harga murah atau janji fasilitas berlebihan.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih selektif. Jangan mudah percaya paket pernikahan dengan harga jauh di bawah pasaran atau janji fasilitas yang terlalu berlebihan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Masyarakat dapat melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Iman menjelaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan telusuri aset para tersangka untuk kepentingan restitusi kepada korban. Penegakan hukum harus menyeluruh,” jelasnya.
Beberapa korban yang ditemui di posko pengaduan menyampaikan kekecewaan dan kerugian materiil yang cukup besar. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih jasa pernikahan.
“Harapannya, masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan seperti ini,” ujar seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek pidana, Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait aliran dana para tersangka untuk mempermudah proses penyitaan aset.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lepas dari tanggung jawab. Semua aliran dana akan kami cek secara menyeluruh,” kata Kombes Pol Iman.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap pelayanan jasa pernikahan dan kepolisian tetap terjaga.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, dan kami akan memastikan hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh korban,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar