Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan
Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.517 kasus narkoba sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat 387,34 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
“Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan total 2.054 tersangka,” ujar Reonald.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan, termasuk 8 warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram dengan nilai ekonomis sekitar Rp125,65 miliar. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 1.348.489 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Dedy.
Adapun jenis barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika lainnya seperti tembakau sintetis, etomidate, dan kokain.
Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja seberat 14,6 kilogram di Bekasi Timur, sabu 20,1 kilogram jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kilogram di wilayah Depok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dedy, belum ditemukan indikasi bahwa peredaran narkoba tersebut secara khusus ditujukan untuk perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh bandar narkoba berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Menutup konferensi pers, AKBP Reonald mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Baca Juga
Komentar