Polda Metro Jaya Turun Tangan Awasi Kasus Mau Print, Korban Diduga Disekap 21 Hari di Jakarta Pusat
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
"Ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara," ujar Kombes Imam, Senin (29/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang korban yang diduga berada dalam kondisi disekap.
Korban kemudian langsung dievakuasi dan mendapatkan pertolongan, sementara kepolisian melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan supervisi langsung dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Imam menegaskan supervisi dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, Polda Metro Jaya terus memberikan pendampingan terhadap seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Polres.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," katanya.
Ia menambahkan seluruh proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, hak-hak seluruh pihak, baik korban maupun tersangka, tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Kombes Imam mengungkapkan korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat.
Karena itu, kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan kesehatan secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi fisik maupun pemulihan psikologis agar korban dapat kembali pulih setelah mengalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," jelas Kombes Imam.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Supervisi yang dilakukan Ditreskrimum menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Selain mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi, kepolisian juga menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, sehingga seluruh hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga
Komentar