Polda Metro Jaya Tegas Berantas Penyelundupan, Ungkap 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4,28 Miliar
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 439 ballpress pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China, dan Jepang dengan nilai mencapai Rp 4,28 miliar dalam dua operasi berbeda pada 11 dan 16 November 2025.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, serta kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat. Barang-barang tersebut diketahui didistribusikan melalui jalur darat dengan pola perpindahan kendaraan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
Komitmen Polda Metro Jaya Lindungi Masyarakat dan Industri Dalam Negeri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil nasional serta pelaku UMKM,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Sejalan dengan arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan demi melindungi perekonomian nasional.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat.
“Setiap aktivitas penyelundupan akan kami tindak secara tegas. Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, kendaraan pengangkut, serta barang bukti lainnya yang diduga terkait jaringan penyelundupan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait perdagangan ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal, serta meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Jakarta tetap aman dan bersih dari barang-barang ilegal,” tutup Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Baca Juga
Komentar