Polda Metro Jaya Ringkus 7 Pemuda Pesta Narkoba Saat Ramadhan di Bekasi, Sabu dan Ekstasi Disita
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tujuh orang pemuda di sebuah rumah di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, aktivitas pesta narkoba tersebut dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis ekstasi dengan berat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram.
Informasi awal mengenai aktivitas di rumah tersebut diperoleh petugas dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul para pelaku.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku di dalam rumah, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan sebelum melakukan tindakan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi langsung mengamankan para penghuni rumah dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu, ekstasi, serta ganja yang disimpan oleh para tersangka.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang sedang ditangani oleh pihaknya.
Menurutnya, salah satu tersangka yang diamankan merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran ekstasi.
“Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir, yaitu saudara AS. Dalam penangkapan tersebut kami juga menemukan kembali barang bukti berupa sabu seberat 18,35 gram serta enam butir ekstasi,” ujar Ari Purwanto.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan enam orang lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di lokasi yang sama.
“Selain AS, kami juga mengamankan FA, AY, RR, MH, S, dan ML yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut,” katanya.
Ari menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan enam orang yang diamankan tersebut positif narkotika setelah menjalani tes urine.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama berantas narkoba sejak dini, jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kita jaga Jakarta agar bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini ketujuh orang yang diamankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka tersebut.
Baca Juga
Komentar