Polda Metro Jaya Beberkan Fakta Dugaan Penyekapan di Mau Print Jakarta Pusat
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, serta akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center Polri 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Dari laporan tersebut petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan sehingga segera dilakukan penyelamatan dan proses hukum langsung berjalan," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan dugaan penyekapan yang terjadi di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen.
Merespons laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, polisi menemukan korban yang diduga telah mengalami perampasan kemerdekaan. Setelah korban berhasil dievakuasi, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan agar seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum acara," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pencurian.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, kepolisian tidak pernah menyampaikan bahwa tiga korban merupakan pelaku pencurian sebagaimana disebutkan oleh para tersangka.
Ia menegaskan seluruh keterangan para tersangka masih harus diuji melalui proses penyidikan dengan alat bukti yang sah.
"Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban melakukan pencurian. Semua masih didalami penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti," tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan para tersangka yang diduga memilih melakukan penyekapan dan meminta sejumlah uang kepada keluarga korban apabila benar terjadi kehilangan barang.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, bukan justru melakukan penyekapan maupun perampasan kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengungkapkan korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan petugas.
Karena itu, selain proses hukum terhadap para pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap proses pemulihan kondisi korban.
Menurut Imam, korban memerlukan pendampingan baik secara fisik maupun psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
"Perlu dilakukan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis sebagai bentuk perlindungan terhadap korban," jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap tahapan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta tetap memperhatikan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Imam, supervisi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat serta media massa untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, masyarakat kembali diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana maupun situasi yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Menurut Budi, pelayanan cepat melalui Call Center 110 menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tutupnya.
Baca Juga
Komentar