Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Konstitusional, Bantah Isu Bertentangan dengan Putusan MK
Jakarta — Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai tafsir keliru yang berkembang di ruang publik.
Petisi Ahli menyatakan, kesimpulan yang menyebut Perpol 10/2025 inkonstitusional tidak didasarkan pada pembacaan hukum yang utuh dan cenderung mengaburkan substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam siaran pers resminya di Jakarta, Senin (15/12/2025), Petisi Ahli menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa yang dibatalkan tersebut adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal. MK tidak membatalkan norma utama pasal maupun seluruh kewenangan pengaturan internal di tubuh Polri.
“Putusan MK tidak pernah melarang secara menyeluruh pengaturan internal Polri, apalagi membatalkan kewenangan institusional untuk mengatur mekanisme administratif dan teknis,” demikian pernyataan Petisi Ahli.
Petisi Ahli menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bersifat internal, teknis, dan administratif, serta tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil yang bertentangan dengan Undang-Undang Polri.
Menurut kajian yang dilakukan, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol 10/2025 yang menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik secara eksplisit maupun implisit.
“Perpol ini tidak memberikan legitimasi baru bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Petisi Ahli.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, Petisi Ahli menilai Perpol 10/2025 tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Polri serta Putusan MK.
Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memang bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara tidak proporsional hingga menciptakan ketidakpastian hukum.
Penafsiran yang keliru, menurut Petisi Ahli, justru berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan melemahkan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.
Dalam konteks reformasi kepolisian, Petisi Ahli menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan efektivitas tata kelola institusi penegak hukum.
“Negara hukum yang sehat membutuhkan kepastian norma, bukan kekosongan aturan akibat salah tafsir,” tulis Petisi Ahli dalam pernyataannya.
Petisi Ahli juga menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, serta pentingnya konsistensi dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Petisi Ahli menekankan bahwa peraturan internal seperti Perpol justru dibutuhkan untuk memastikan mekanisme penugasan, pembinaan, dan pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak, termasuk akademisi, tokoh publik, dan masyarakat luas, untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual.
“Perdebatan hukum sah dilakukan, namun harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar dan bertanggung jawab,” tegas Petisi Ahli.
Petisi Ahli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa berdasarkan kajian konstitusional dan hukum yang objektif, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik sekaligus klarifikasi hukum agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.
Baca Juga
Komentar