Penutupan Perlintasan Kereta Ilegal di Pangeran Jayakarta Bekasi Ditunda, Warga Minta Solusi Akses Aman
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menunda rencana penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, hingga waktu yang akan ditentukan.
Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya sosialisasi bersama warga dan para pemangku kepentingan di Aula Kelurahan Harapan Mulya, Senin (25/5/2026).
Perlintasan kereta api ilegal yang berada di belakang Grand Mall Bekasi itu selama ini menjadi akses alternatif masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi dihadiri unsur Pemerintah Kota Bekasi, tokoh masyarakat, RT, RW, LPM, BKM, serta warga terdampak di sekitar lokasi perlintasan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa rencana penutupan dilakukan sebagai langkah meningkatkan keselamatan masyarakat serta mendukung tertib penyelenggaraan perkeretaapian.
Menurutnya, perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Keberadaan perlintasan tanpa pengamanan resmi sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan operasional perjalanan kereta api,” ujar Teguh dalam forum sosialisasi.
Namun dalam dialog bersama pemerintah, warga menyampaikan keberatan apabila penutupan dilakukan tanpa adanya solusi akses pengganti yang memadai.
Masyarakat menilai jalur tersebut masih menjadi akses utama, khususnya bagi pejalan kaki menuju sekolah, tempat ibadah, hingga aktivitas harian lainnya.
Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, mengatakan warga memahami pentingnya keselamatan, namun pemerintah diminta mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Kami memahami bahwa keselamatan merupakan hal utama. Namun, kami juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga terdapat langkah solutif yang konkret bagi masyarakat, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur yang hadir, disepakati bahwa penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu tersebut ditunda sementara sambil menunggu kajian lanjutan dan solusi konkret dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, kolaboratif, dan partisipatif dalam setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga
Komentar