Penjualan Bus Transpatriot Disorot, Forkim Nilai Ada Jejak Kekuasaan Wali Kota Bekasi
Kota Bekasi — Penjualan 22 armada Bus Transpatriot milik PT Mitra Patriot (PTMP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, membuka persoalan yang dinilai jauh lebih serius dari sekadar transaksi bisnis biasa.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai pelepasan aset transportasi publik tersebut menyentuh inti persoalan tata kelola kekuasaan, transparansi, serta akuntabilitas keuangan daerah.
Ketua Forkim, Mulyadi, menyebut penjualan armada bus yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung layanan transportasi massal Kota Bekasi itu diduga kuat dilakukan atas keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menurut Mulyadi, dugaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi strategis wali kota sebagai pengendali utama BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dalam struktur hukum BUMD, Wali Kota Bekasi memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai pemegang kekuasaan dan pemegang saham. Dengan kewenangan sebesar itu, sulit dibayangkan penjualan aset strategis dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali kota,” ujar Mulyadi, Selasa (2/1/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BUMD. Dalam regulasi tersebut, wali kota ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas BUMD, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam konstruksi tersebut, direksi BUMD tidak berdiri sepenuhnya independen, melainkan berada dalam lingkar kebijakan kepala daerah. Setiap kebijakan besar, terlebih menyangkut pemindahtanganan aset, disebut mustahil lepas dari persetujuan politik dan administratif pemerintah kota.
“BUMD bukan perusahaan swasta. Asetnya adalah aset daerah, dan aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara,” kata Mulyadi.
Sorotan Forkim semakin tajam setelah terungkap bahwa penjualan armada Bus Transpatriot tidak dilakukan melalui mekanisme lelang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Padahal, mekanisme lelang melalui KPKNL merupakan prosedur baku dalam pemindahtanganan aset negara maupun aset daerah agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini poin paling krusial. Aset BUMD tidak boleh diperjualbelikan secara bebas melalui pihak swasta. Setiap penjualan wajib melalui lelang negara,” ujar Mulyadi.
Ia menilai ketiadaan mekanisme lelang negara bukan sekadar cacat administrasi, melainkan berpotensi membuka ruang manipulasi harga, konflik kepentingan, hingga kerugian keuangan daerah.
Mulyadi menegaskan persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Jika terbukti ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dapat masuk ke ranah pidana.
Ia mengutip Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penjualan aset BUMD tanpa prosedur sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, dan itu jelas masuk kategori keuangan negara,” katanya.
Selain itu, Mulyadi juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Jika ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah atau direksi BUMD, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Forkim mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mulyadi meminta audit dilakukan terhadap seluruh proses penjualan bus, mulai dari dasar pengambilan keputusan, pihak yang memberi persetujuan, hingga penghitungan potensi kerugian keuangan daerah.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berbahaya. BUMD bisa diperlakukan layaknya perusahaan pribadi, bukan sebagai instrumen pelayanan publik,” tegasnya.
Bus Transpatriot sendiri sejak awal merupakan hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, pemerintah daerah mengadakan sembilan unit bus senilai Rp5,94 miliar.
Setahun kemudian, penyertaan modal kembali diberikan untuk pengadaan 20 unit bus dengan nilai Rp14,17 miliar. Total penyertaan modal armada bus mencapai Rp20,11 miliar untuk 29 unit.
Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, armada yang tersisa kini hanya 22 unit. Artinya, tujuh unit bus telah dilepas.
Dokumen lelang menunjukkan armada tersebut ditawarkan melalui balai lelang swasta IBID Astra, dengan nilai limit berkisar antara Rp150 juta hingga Rp258 juta per unit.
Jika menggunakan harga terendah, penjualan tujuh unit bus berpotensi menghasilkan sekitar Rp1,05 miliar, angka yang bahkan melampaui nilai utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI sebesar Rp882,56 juta.
Pada 22 Desember 2025, PT Mitra Patriot melunasi kewajibannya kepada PT DAMRI. Direktur Utama PTMP, David Rahardja, menyebut pelunasan itu sebagai bentuk komitmen manajemen baru untuk membenahi perusahaan.
Namun hingga kini, sumber dana pelunasan utang tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat pada 2025 PT Mitra Patriot juga menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal seharusnya digunakan untuk penguatan usaha dan peningkatan layanan, bukan untuk menutup utang operasional.
Kasus Bus Transpatriot kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi Pemerintah Kota Bekasi. Publik menunggu penjelasan resmi mengapa bus dijual, bagaimana nilai ditetapkan, serta kepada siapa aset publik tersebut dilepas.
Di tengah tuntutan warga atas transportasi yang layak dan pengelolaan keuangan yang bersih, penjualan aset transportasi massal tanpa mekanisme terbuka memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya BUMD bekerja?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada keberanian auditor dan penegak hukum untuk membuka lapisan keputusan di balik penjualan bus yang seharusnya melayani warga Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar