Penagihan Debt Collector Tak Boleh Semena-mena, Kemendag dan OJK Perketat Aturan demi Lindungi Konsumen
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya terkait praktik penagihan utang yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Kementerian Perdagangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi untuk memastikan tata kelola penagihan berjalan secara sehat, manusiawi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik penagihan oleh pihak tertentu yang dinilai melanggar norma, menimbulkan tekanan psikologis, bahkan mengarah pada tindakan intimidasi terhadap konsumen.
Direktur Pemberdayaan Konsumen pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjaga ekosistem ekonomi yang adil.
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan,” ujar Immanuel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Immanuel juga menekankan bahwa konsumen memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menjaga hubungan yang sehat dengan pelaku usaha. Konsumen diharapkan memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi keuangan serta beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati.
Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak menjadi kunci agar ekosistem jasa keuangan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Koordinasi lintas lembaga ini sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan antara Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan dan penerapan standar penagihan yang sesuai regulasi, terutama di sektor pinjaman daring yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Pertemuan itu juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berintegritas, seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan keuangan digital.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap pengaduan terkait praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat dapat menghubungi layanan Kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Immanuel menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik penagihan melanggar aturan.
“Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar. Bahkan denda maksimal dapat mencapai Rp15 miliar,” tegasnya.
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut secara jelas mengatur bagaimana proses penagihan harus dilakukan oleh lembaga keuangan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, menjelaskan bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap proses harus mengikuti tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Salah satu ketentuan penting adalah penagihan harus diawali dengan surat peringatan kepada konsumen. Langkah ini bertujuan memberi kesempatan bagi konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan penagihan atau debt collector, wajib memastikan pihak tersebut berbentuk badan hukum yang sah, memiliki izin dari instansi berwenang, serta memiliki sertifikasi resmi.
Budiwan menegaskan bahwa petugas penagihan juga dilarang menggunakan cara-cara yang mengandung ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang dapat mempermalukan konsumen di ruang publik.
“Penagihan harus dilakukan secara profesional dan beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penagihan di tempat tinggal konsumen hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang telah diatur. Petugas yang datang wajib menunjukkan identitas resmi serta bukti legalitas penugasan dari lembaga yang bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan, meskipun proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga. Artinya, jika terjadi pelanggaran oleh debt collector, perusahaan pemberi pinjaman tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan edukasi kepada seluruh anggota asosiasi serta masyarakat pengguna layanan keuangan digital.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, mengatakan bahwa edukasi menjadi langkah penting untuk mencegah konflik antara konsumen dan penyedia layanan pinjaman daring.
Menurutnya, banyak persoalan muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pembayaran, mekanisme penagihan, serta hak-hak yang dimiliki konsumen dalam transaksi keuangan.
“AFPI berkomitmen memberikan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah naungan asosiasi maupun kepada konsumen. Hal ini penting agar hak konsumen tetap terlindungi dan potensi gesekan di lapangan dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa industri pinjaman daring saat ini terus berupaya memperbaiki standar operasional agar praktik penagihan dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta mengedepankan etika.
Koordinasi antara Kementerian Perdagangan, OJK, dan AFPI ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, terutama di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.
Pemerintah menilai bahwa perlindungan konsumen bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga tentang membangun sistem yang adil bagi semua pihak.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, edukasi yang berkelanjutan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia dapat berjalan secara profesional dan manusiawi.
Pada akhirnya, ekosistem keuangan yang sehat hanya dapat tercipta jika pelaku usaha menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan konsumen juga memenuhi kewajibannya dengan itikad baik.
Baca Juga
Komentar