Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku Meski Ditolak KSPI
Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap berlaku meski mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyatakan penetapan UMP tersebut telah melalui proses musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
“Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya, kami memahami adanya penolakan dari sebagian kelompok buruh. Namun, keputusan ini telah melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Chico menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 guna menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung bagi pekerja pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi insentif transportasi, layanan kesehatan, serta kebutuhan air minum melalui PAM Jaya.
“Pemprov DKI juga memperkuat program bantuan sosial, subsidi bahan pokok, serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja,” ujarnya.
Chico menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP mulai 1 Januari 2026 agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Namun untuk saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Sebelumnya, KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 karena dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“UMP Jakarta yang ditetapkan hanya sekitar Rp 5,73 juta. Padahal nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,89 juta per bulan,” ujar Said, Jumat (26/12).
Ia juga mengkritik rencana pemberian insentif yang dinilai bukan bagian dari upah dan tidak diterima langsung oleh seluruh buruh.
“Buruh Jakarta jumlahnya lebih dari satu juta orang. Insentif itu memiliki keterbatasan kuota dan bergantung pada APBD,” katanya.
Baca Juga
Komentar