Pemkot Bekasi Gandeng Kejari, 56 Operator Kelurahan Dibekali Jaga Desa untuk Cegah Penyimpangan Sejak Dini
Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pembekalan kepada 56 operator kelurahan dalam pelaksanaan Program Jaga Desa, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi maupun hukum.
Pembekalan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah, serta para operator kelurahan dari seluruh wilayah Kota Bekasi.
Para operator kelurahan merupakan ujung tombak dalam pengelolaan dan pelaporan data kelurahan melalui aplikasi Jaga Desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman mereka menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan materi pembekalan yang menitikberatkan pada pemahaman aspek hukum, pencegahan potensi pelanggaran administrasi, serta tata cara penginputan dan pengelolaan data yang benar dan sesuai regulasi.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Program ini dirancang untuk memastikan tata kelola pemerintahan kelurahan berjalan sesuai aturan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pembekalan ini para operator kelurahan diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari sisi teknis aplikasi, tetapi juga dari aspek hukum dan tanggung jawab administrasi.
“Operator harus memahami bahwa data yang diinput bukan sekadar laporan, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan dan bentuk pertanggungjawaban publik,” jelas Shovie.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan pendekatan preventif yang diedepankan oleh Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendampingi agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ryan, pendampingan sejak dini sangat penting agar potensi permasalahan hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan ketepatan data dalam aplikasi Jaga Desa, karena sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan dan evaluasi tata kelola pemerintahan kelurahan.
Para operator kelurahan yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian pembekalan, termasuk sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala teknis maupun administrasi yang kerap dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh kelurahan dapat menerapkan Program Jaga Desa secara optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan integritas aparatur kelurahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi hingga ke level paling bawah, agar pemerintahan benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kolaborasi antara Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi ini diharapkan menjadi model sinergi yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Ke depan, pembinaan dan pendampingan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan berintegritas.
Baca Juga
Komentar