PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan Hukum, Implementasi Langsung Putusan MK
Jakarta — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan langkah konstitusional untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan tersebut disampaikan PASKODE merespons berkembangnya opini publik yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara mutlak. Artinya, tidak semua penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, MK dalam pertimbangan hukumnya juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penugasan.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami secara lebih proporsional dan tidak multitafsir, khususnya dalam konteks kebutuhan negara terhadap keahlian dan fungsi kepolisian.
“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme, netralitas, dan independensi Polri, bukan sebagai larangan absolut terhadap seluruh bentuk penugasan lintas institusi,” jelas Harmoko.
Dalam konteks itulah, lanjut Harmoko, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen hukum untuk memperjelas batasan dan ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut secara eksplisit mencantumkan kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025 yang menyebutkan secara limitatif 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi sebagai ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
“Pengaturan ini justru memberikan kepastian hukum dan mencegah penafsiran liar atau berlebihan yang berpotensi menghambat fungsi negara,” kata Harmoko.
PASKODE menilai, tanpa adanya pengaturan yang jelas, implementasi Putusan MK justru berisiko menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian bagi anggota Polri yang sedang atau akan menjalankan penugasan lintas institusi.
Dari sisi yuridis, PASKODE menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perpol ini adalah bentuk konkret pelaksanaan putusan MK, bukan pembangkangan. Justru, jika tidak diterbitkan aturan turunan, negara berpotensi dianggap abai terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diimplementasikan oleh seluruh organ negara, termasuk Polri.
PASKODE menilai polemik yang berkembang lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam membaca amar dan pertimbangan hukum putusan MK secara utuh.
Oleh karena itu, Harmoko mendorong agar diskursus publik mengenai Perpol 10/2025 dilakukan secara objektif, berbasis hukum, dan tidak digiring pada narasi yang menyesatkan.
“Penyebutan Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan hukum adalah kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar,” ujarnya.
Menurut PASKODE, peraturan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme Polri dan kebutuhan negara dalam memanfaatkan keahlian kepolisian di berbagai sektor strategis.
PASKODE berharap, dengan adanya kejelasan regulasi, implementasi penugasan anggota Polri ke depan dapat berjalan tertib, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan supremasi hukum.
“Pada akhirnya, Perpol 10/2025 harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum dan konstitusionalitas Polri dalam sistem demokrasi,” pungkas Harmoko M. Said.
Baca Juga
Komentar