Pakar Hukum Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Mundurkan Reformasi
Jakarta — Wacana reposisi kelembagaan Polri kembali mencuat ke ruang publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan agar Polri ditempatkan di bawah sebuah kementerian. Gagasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi.
Menurut Rullyandi, usulan tersebut tidak sejalan dengan desain reformasi yang telah dibangun sejak 1998. Ia menilai langkah itu justru dapat membawa Indonesia kembali ke pola lama yang sudah ditinggalkan.
Dalam penjelasannya, Rullyandi mengatakan bahwa kedudukan Polri yang kini berada langsung di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Posisi tersebut juga merujuk pada TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan peran TNI dan Polri.
“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi. Struktur ini lahir dari kebutuhan memperkuat profesionalisme kepolisian,” ujar Rullyandi.
Ia menambahkan bahwa fungsi kepolisian sebagai alat negara menuntut Polri memiliki ruang gerak yang efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik. Menurut dia, reposisi Polri di bawah kementerian justru bisa melemahkan efektivitas itu.
Proses reformasi Polri, kata Rullyandi, telah berlangsung panjang sejak Indonesia merdeka pada 1945. Perubahan posisi Polri yang beberapa kali berpindah payung institusi menunjukkan adanya konsolidasi bertahap menuju struktur yang dianggap paling ideal.
Dalam perspektif historis, Polri pernah berada di bawah Perdana Menteri, pernah pula berada bersama TNI, hingga akhirnya kembali ditempatkan langsung di bawah Presiden. Perjalanan panjang tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya merumuskan model kepolisian yang cocok dengan karakter Indonesia.
Secara filosofis, lanjutnya, keberadaan institusi kepolisian merupakan unsur penting dalam bangunan negara modern. Ia menyebutkan bahwa model kepolisian di dunia sangat beragam, mulai dari yang terfragmentasi seperti di Amerika Serikat hingga model terpusat seperti di Prancis dan Jepang.
Untuk Indonesia, yang merupakan negara kepulauan, model kepolisian terintegrasi dianggap paling tepat. Struktur komando dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek dinilai mampu menjaga konsistensi pelayanan keamanan.
“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efektif bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” kata Rullyandi.
Ia mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan risiko tumpang tindih kewenangan. Potensi bertambahnya lapisan birokrasi menurutnya juga bisa menghambat proses pengambilan keputusan yang memerlukan respons cepat.
Dalam kerangka kelembagaan, keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disebut telah mengisi fungsi strategis sebagai lembaga pembantu Presiden. Melalui Kompolnas, kebijakan kepolisian dan proses pengangkatan Kapolri dapat ditelaah secara lebih objektif.
“Kompolnas telah menjalankan fungsinya sebagai auxiliary state organ. Dengan desain ini, struktur kelembagaan tetap efisien tanpa harus dipindahkan ke bawah kementerian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa wacana reposisi Polri bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut prinsip ketatanegaraan yang telah dibangun melalui agenda reformasi. Rullyandi mengingatkan agar perkembangan demokrasi Indonesia tidak mundur hanya karena perubahan struktur yang tidak berbasis kebutuhan konstitusional.
Menurut dia, semangat reformasi 1998 jelas mengarahkan pada profesionalisme serta modernisasi Polri sebagai institusi sipil negara. Kedekatan Polri dengan masyarakat pun menjadi bagian penting dari arsitektur itu.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan publik,” pungkas Rullyandi.
Baca Juga
Komentar